NUSAKATA.COM – RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado mencatat sejarah baru dengan sukses menyelenggarakan Temu Pakar Hipnoterapi, pada Sabtu , 8 Maret 2025. Seminar ini membahas hipnosis sebagai terapi komplementer yang legal secara regulasi di Indonesia.
Pimpinan rumah sakit menyambut baik terapi ini sebagai solusi bagi pasien dengan gangguan psikologis dan emosional. Dengan regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, hipnosis kini diakui sebagai bagian dari terapi medis.
Dengan semakin terbukanya dunia medis terhadap hipnosis, harapan baru pun muncul. Hipnosis dapat diintegrasikan dalam layanan kesehatan, terutama psikoterapi, manajemen nyeri, dan rehabilitasi pasien.
Pemaparan Ilmiah dari dr. Wim J. Damopolii
dr. Wim J. Damopolii, pakar hipnoterapi klinis dan mantan Direktur RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, menjadi pembicara utama. Ia menegaskan bahwa hipnosis bukan sekadar sugesti, tetapi telah berkembang menjadi terapi berbasis sains.
Sesi ini berhasil menggali aspek ilmiah hipnoterapi. Berbagai pertanyaan tajam semakin memperkaya diskusi tentang manfaat terapi ini dalam dunia medis.
“Hipnosis terbukti membantu pasien mengatasi trauma, kecemasan, dan nyeri, serta mempercepat pemulihan pascaoperasi,” ujar dr. Wim.
Acara semakin menarik dengan keynote speech dari Avifi Arka, Ph.D, Direktur Indonesian Hypnosis Centre (IHC). Dengan moderator ternama, Psikolog Hana, M.Psi., sesi ini membahas hipnosis sebagai alat ampuh dalam menangani trauma, gangguan kecemasan, dan masalah mental lainnya.
Selain itu, Avifi menyoroti pentingnya hipnoterapi dalam menangani PTSD, fobia, dan gangguan psikosomatis. Ia menekankan bahwa metode ini dapat menjadi pendukung utama pengobatan medis modern.
Avifi Arka, yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapat pelayanan bidang hipnosis secara nyaman dan legal. Ia menyebut ada layanan utama yaitu jasa pelatihan dan terapi hipnosis.
“Ikutilah pelatihan hipnosis hipnoterapi di lembaga yang resmi dan terakreditasi, begitu pula saat menerima layanan terapi hipnosis, pastikan hipnoterapis yang melayani Anda legal dan kompeten,” tegasnya.
Hipno-Teologi: Hipnosis dalam Pelayanan Gereja
Di sela acara, seorang pendeta yang getol mengkaji hipnosis dalam pelayanan gereja, Pdt. Barnabas Sumampouw, berbagi pandangannya. Ia menjelaskan bahwa hipnosis bukan sekadar relaksasi, tetapi bagian dari bagaimana pikiran manusia merespons realitas.
“Dalam konteks spiritual, hipnosis dapat menjadi alat pendekatan kepada Tuhan dengan keterbukaan pikiran dan hati,” ujar Pendeta Barnabas.
Menurutnya, elemen hipnosis telah lama digunakan dalam liturgi dan konseling gereja. Sayangnya, stigma masih membayangi pemahaman hipnosis dalam masyarakat.
“Seminar ini membuka cakrawala baru tentang manfaat hipnosis dalam kesehatan mental dan spiritual,” sambungnya.
Pada hari yang sama, di tempat terpisah juga berlangsung Pelatihan Profesi Hypnosis. Peserta terdiri dari pendeta, konselor klinis, dan masyarakat umum di Sulawesi Utara yang ingin mendalami hipnosis lebih jauh.
Jika terealisasi, RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado akan menjadi rumah sakit pertama di Sulawesi Utara yang menyediakan program pelatihan hipnosis profesional.
Dukungan pimpinan rumah sakit, pemaparan ilmiah Dr. Wim J. Damopolii, dan keynote speech Ir. Avifi Arka membawa pemahaman lebih luas tentang hipnosis sebagai terapi berbasis sains. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi masa depan kesehatan mental dan terapi komplementer di Sulawesi Utara. (Dewa).