Nusanews.co.Dompu.NTB.
Dua orang pelaku Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dialami korban( Rocky ) qwarga Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja kini terungkap.
Jejak penelusuran kasus tersebut tak butuh waktu lama, terbukti ketika dengan cekatan, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil meringkus terduga pelaku inisial SU (23) asal Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai dan seorang Penadah inisial YA (49) asal Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Dompu AKP Ramli, SH., yang dalam keterangan Pers menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bukan asal tangkap tapi semua itu di dasari barang bukti yang cukup dan sudah sesuai SOP.
“terduga pelaku ditangkap pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 20.00 Wita, bersama BB Handphone Jenis Oppo A5 Warna Putih satu unit,” ungkap Kasat detail.
Nex,kronologis kata Kasat, aksi pencurian dilakukan pada Senin (1/3/2024) sekira pukul 04.30 Wita. Di mana saat itu, saat korban bangun dari tidurnya, melihat jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Lanjutnya, menyadari kondisi tersebut, korban bersama istrinya mengecek kondisi rumah dan didapati bahwa 3 (tiga) unit handphone, merek 1 (satu) unit Oppo A5 warna Putih, 1 (satu) unit handphone merek VIVO V23E, dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung, hilang.
“kerugian korban mencapai sepuluh juta rupiah dan melaporkan kejadian,” sebut Kasat.
Berdasarkan laporan korban kepada pihak Polres Dompu, lalu Tim Jatanras Polres Dompu* diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan korban serta melacak keberadaan salah satu handphone, hingga akhirnya Tim mendapati bahwa Handphone tersebut sudah di jual ke orang lain/ penadah.
Tanpa pikir panjang, tim kemudian langsung menuju alamat Penadah dan berdasarkan pengakuannya, Handphone tersebut ia beli dari terduga pelaku dengan harga Rp. Rp.600.000,-.
Dari pengakuan si penadah, Tim saat itu juga bergerak menuju target, dan langsung meringkus terduga tanpa perlawanan untuk kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan dan prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasat Reskrim via Kasubsi humas Polres Dompu. Jurnalis, ddo/rdw.