Menu

Mode Gelap
 

Tanpa Regulasi Pemerintah, Combine Harvester Menggarap Lahan Sawah Semrawut Tidak Beraturan 

- Nusakata

31 Jul 2025 05:16 WIB


					Foto : Tanpa Regulasi Pemerintah, Combine Harvester Menggarap Lahan Sawah Semrawut Tidak Beraturan (Dok/ist) Perbesar

Foto : Tanpa Regulasi Pemerintah, Combine Harvester Menggarap Lahan Sawah Semrawut Tidak Beraturan (Dok/ist)

NUSAKATA.COM – Pemerintah Provinsi Banten ataupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak diminta segera membuat regulasi terkait penggunaan Combine Harvester di lahan persawahan Kabupaten Lebak Banten.

Hal ini mencuat dikarenakan tidak beraturannya penggunaan combine harvester menggarap di areal persawahan seperti Kecamatan Malingping dan Wanasalam yang semrawut.

“Ya aneh saja, combine yang di Malingping justru ke luar daerah seperti ke Wanasalam dan Cikeusik Pandeglang, dan sebaliknya dari daerah sana juga ada yang kesini. Bahkan kadang ada dari luar daerah Provinsi Banten pun yang datang, begitu yang kami dengar dari petani,” Ujar Bucek, Selasa 29 Juli 2025.

Dengan terjadinya demikian, Bucek pun mempertanyakan perihal statement dirinya yang terdahulu mengenai Inventarisasi Combine Harvester dari program bantuan pemerintah.

“Sebelumnya juga kami pernah mengingatkan agar dinas pertanian Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten menginventarisir program bantuan combine harvester,” Ungkapnya.

Hal ini harusnya menjadi acuan penggunaan combine pada wilayah petani yang mendapatkan bantuan.

“Jangan misalnya bantuan kepada Poktan A di wilayah Malingping, namun combine nya justru disewakan di areal Wanasalam atau Cikeusik,” ungkapnya.

Katanya, Bantuan pemerintah kepada para petani melalui program UPJA maupun Brigade untuk Combine Harvester jumlahnya sudah lumayan banyak di Kabupaten Lebak.

“Kita minta Pemerintah segera buat regulasi agar tepat guna, tepat manfaat dan beraturan,” tuturnya.

Mungkin dalam hal, Katanya Bucek ,ini Dinas Pertanian dapat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan juga legislator untuk membuat regulasinya.

“Agar Dinas terkait, APH, Inspektorat maupun masyarakat dapat maksimal mengawasi program ini, terutama untuk barang yang rusak atau diduga dijual yang tidak jelas keberadaannya.” Jelasnya.

Terpisah, Saiful Bahri Maimun, Plt Kabid Penyediaan Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Banten, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, menjawab membolehkan Combine Harvester Menggarap lahan persawahan selama digunakan di wilayah Provinsi Banten.

“Dinas Pertanian Provinsi Banten pada tahun 2025 mengalokasikan Alsintan berupa Combine Harvester kepada UPJA (unit pelayanan Jasa ALsintan) yang bertujuan untuk membantu para Poktan dan Gapoktan untuk mempercepat panen,” Jawabnya.

Ia mengungkapkan, Alat tersebut boleh digunakan/dioperasionalkan oleh UPJA dalam lingkup atau Wilayah Provinsi Banten, apabila ada wilayah tersebut membutuhkan alat panen.

“Karena tujuan utamanya adalah membantu para petani di wilayah Provinsi Banten,” jawabnya.

Baca Lainnya

Aktivis Soroti Dugaan Anggaran Pemeliharaan SDN 3 Keusik Tahun 2025

3 February 2026 - 12:10 WIB

Wakil Bupati Lahat Sambangi Korban Rumah Roboh Akibat Angin Kencang

31 January 2026 - 23:52 WIB

Fasilitas Air Di Ruang Rawat Inap RSUD Malingping Terganggu, Pasien Keluhkan Kendala Sanitasi

31 January 2026 - 16:01 WIB

Pemkab Lahat Melalui BKPSDM Kab. Lahat Menerima Penghargaan Dari Gubernur Sumatera Selatan

30 January 2026 - 19:06 WIB

Menerima Penghargaan Sebagai Pemerintah Daerah Dengan Implementasi 100% SIPD RI Online 

30 January 2026 - 14:19 WIB

Fakultas Hukum Universitas Samawa Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026/2027

29 January 2026 - 20:25 WIB

Trending di Daerah