Menu

Mode Gelap
 

Tanpa Keterbukaan Informasi Hanya Spekulasi Dan Prasangka

- Nusanews.co

13 Feb 2025 03:29 WIB


					Tanpa Keterbukaan Informasi Hanya Spekulasi Dan Prasangka Perbesar

NUSAKATA.COM – INISIASI | Bayangkan di sebuah ruang gelap, semua orang di dalamnya akan meraba-raba dan mencari pegangan. Begitulah masyarakat tanpa keterbukaan informasi. Tidak ada kejelasan. Tanpa arah. Hanya ada spekulasi dan prasangka.

Di era digital seperti sekarang, informasi merupakan napas demokrasi. Tanpanya, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa runtuh. Sebab, keterbukaan informasi merupakan pilar demokrasi yang sehat.

Kita harus jujur. Masih ada jurang yang lebar antara harapan dan kenyataan. Di banyak daerah, informasi publik masih sulit diakses. Padahal, keterbukaan merupakan kunci kepercayaan masyarakat pada pemerintahnya.

Dalam sistem demokrasi, informasi bukan sekadar hak, tapi kebutuhan. Dan negara, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi tersebut. Tidak boleh tidak, kecuali yang dikecualikan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dari badan publik. Di sana jelas sekali ditulis: hak.

Di atas kertas, ini terdengar sempurna. Namun, dalam praktiknya? Tidak semudah itu. Faktanya meminta informasi lebih sulit dari mencari jarum dalam tumpukan jerami.

Banyak badan publik yang masih enggan berbagi informasi. Ada yang beralasan belum siap. Ada yang menganggap informasi itu rahasia. Bahkan ada yang takut transparansi akan membuka borok mereka sendiri.

Padahal, keterbukaan justru membuat pemerintahan lebih kuat. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa ikut mengawasi. Kritik bisa menjadi bahan evaluasi. Kepercayaan bisa tumbuh. Dan daerah berkembang.

Saat ini, Komisi Informasi (KI) hanya ada di tingkat pusat dan provinsi. Itu berarti, ketika ada sengketa informasi, warga Kabupaten Tangerang harus mengadu ke KI Provinsi Banten. Hal ini terjadi lantaran ketiadaan saluran sengketa.

Masalahnya, proses ini sering kali rumit dan memakan waktu. Berbelit sekali. Hanya yang memiliki tekad kuat saja yang berhasil mendapatkannya. Itu pun melalui serangkaian sengketa. Panjang tahapannya. Berkali-kali sidang.

Bayangkan seorang warga yang ingin mengetahui anggaran pembangunan di desanya. Dia meminta informasi tapi tidak diberikan (baca: ditolak). Pilihan berikutnya adalah keberatan dan mengajukan sengketa ke KI provinsi. Baru pergi jauh ke ibu kota provinsi. Dan itu tidak cukup satu kali.

Perjalanan ke ibu kota provinsi butuh biaya. Proses hukum butuh tenaga. Dan tidak semua orang punya akses atau keberanian untuk itu. Hasilnya? Banyak kasus sengketa informasi yang banyak memakan waktu. Akhirnya tak dilanjut.

 

Mengapa Komisi Informasi perlu ada di Kabupaten Tangerang?

Membentuk Komisi Informasi di tingkat kabupaten, termasuk Kabupaten Tangerang, bukan hanya soal mendekatkan layanan. Ini soal memperkuat demokrasi dari akar rumput. Juga memastikan kanal permohonan hak itu ada.

Ada beberapa alasan mengapa ini penting. Pertama tentu akses yang lebih mudah. Tidak semua warga punya waktu dan biaya untuk mengurus sengketa informasi ke tingkat provinsi. Singkatnya, jarak dan volume bersengketa menjadi alasan utama.

Kedua, penyelesaian sengketa bisa ebih cepat. Semakin dekat lembaga penyelesaian sengketa, semakin cepat masalah terselesaikan. KI kabupaten bisa memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.

Ketiga, mendorong transparansi di aras lokal. Ketika ada KI di kabupaten, badan publik setempat akan lebih berhati-hati dalam mengelola informasi. Mereka tahu ada lembaga yang siap mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran.

Kemudian, dapat menguatkan kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa aspirasinya didengar, mereka akan lebih percaya pada pemerintah. Kepercayaan ini merupakan modal sosial yang sangat penting untuk membangun demokrasi.

Sekarang, mari kita lihat realitas di lapangan. Masih banyak warga Kabupaten Tangerang yang kesulitan mendapatkan informasi terkait proyek-proyek daerah. Juga soal informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Misalnya, seorang aktivis ingin tahu berapa anggaran untuk pembangunan jalan di desanya. Dia mengajukan permohonan informasi, tapi jawabannya selalu berbelit. Kerap ditutup-tutupi. Jauh dari itu, sama sekali tidak dilayani.

Jika ingin mengajukan sengketa, harus ke KI Provinsi Banten. Perjalanan, biaya, dan waktu menjadi hambatan besar. Akibatnya? Informasi tetap tertutup. Masyarakat tetap dalam ketidakpastian. Dan ketika transparansi tidak ada, kecurigaan muncul. Ini yang bisa merusak tatanan. Saling sangka buruk.

Namun, tentu saja, membentuk KI di tingkat kabupaten tidak mudah. Ada tantangan birokrasi. Ada tantangan anggaran. Ada tantangan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan transparansi.

Namun, semua itu bisa diatasi dengan kemauan politik yang kuat. Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan aktivis, akademisi, dan media untuk mendorong pembentukan KI kabupaten. Atau yang paling memungkinkan melalui Perda inisiasi dewan.

Kabupaten Tangerang butuh Komisi Informasi Publik. Bukan sekadar sekadar memenuhi aturan. Namun, untuk memastikan setiap warga bisa mengakses haknya. Untuk membangun pemerintahan yang lebih jujur. Dan terwujudnya Good governance dan clean government.

Jika masyarakat terus bersuara, percayalah, perubahan bisa terjadi. Dan pada akhirnya, ini semua untuk kesejahteraan yang kita semua inginkan. Sebab, bangsa yang besar bukan hanya kuat, tapi juga saling percaya.

Kita harus belajar dari kabupaten Cirebon. Di sana sudah terbentuk KI daerah. Juga sekitar 5 kabupaten lainnya di Indonesia. Mereka begitu peduli terhadap hak informasi warga. Terutama anggota DPRD-nya. Cepat merespons kehendak publik.

Bagaimana dengan Tangerang? Saya berharap HMI dan Komunitas Cisadane menginisiasinya. Melalui jalur legislator. Memastikan tahun ini masuk Prolegda. Atau terkubur dalam-dalam. Menunggu rezim berganti. ***

Baca Lainnya

DEMA Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Pertanyakan Peran DPRK dalam Pemilihan Komisioner Baitul Mal

21 March 2025 - 19:26 WIB

Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Tolak RUU TNI Yang Telah Disahkan

21 March 2025 - 18:15 WIB

Viral! Spanduk Misterius Bertebaran di Bireuen: Muda Seudang Bireuen Beri Pandangan

21 March 2025 - 17:03 WIB

THR Ternyata Punya Sejarah Panjang Yang Menarik, Mari Kulik Lebih Dalam

21 March 2025 - 14:10 WIB

IMBAK Laporkan Sekwan DPRD Provinsi Banten ke KPK Dugaan Korupsi

21 March 2025 - 13:27 WIB

Anggaran Motorized Screen di DPRD Banten Tahun Anggaran 2024 Fantastis

20 March 2025 - 15:37 WIB

Trending di Opini