NUSAKATA.COM – Miris memang, pada awal tahun baru ini peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu semakin meraja Lela, Baik di pusat kota maupun ke pelosok Desa.
Untuk kesialan kali timsus Satresnarkoba Polres Dompu menyergap seorang pria dan wanita muda asal Desa Mbuju Kecamatan Kilo yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu.
Terduga pelaku di tangkap di sebuah rumah warga yang berada di Dusun Kambu Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu pada hari minggu sore (19/1/25) sekitar Pukul 05.00 wita sampai dengan selesai.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos menyebutkan, bahwa kemarin sore sekitar pukul 05.00 Wita timsus yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menciduk terduga pelaku masing-masing inisial AS warga Dsn Kambu Desa Mbuju dan Inisial A Perempuan warga Dusun Oi Saro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, yang disaksikan oleh dua orang warga setempat inisial L dan R, paparnya.
Pada saat di lakukan penggeledahan badan di rumah terduga AR, timsus menemukan beberapa barang bukti antara lain.
1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu di temukan juga beberapa barang bukti lain yakni. 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) buah skop skop yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah bong (alat hisap),1 (Satu) unit HP merk realme dan 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Eiger yang didalamnya terdapat uang sejumlah 9.172.00 (Sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) maupun 1 (satu) buah korek api gas.
“Total barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8.59 gram dan atau berat Netto 4.91 gram Shabu,” beber Sofyan di hadapan para awak media tadi siang.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan kronologis penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Matompo Desa Mbuju Kecamatan Kilo ada seorang warga yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Merespon informasi tersebut Kasat Resanarkoba Polres Dompu IPTU MUH.SOFYAN HIDAYAT, S.Sos memerintahkan Timsus Renarkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Sumahsrto melakukan penyelidikan dan pengungkapan di lokasi yang sudah di kantongi petugas dan memastikan rumah yang menjadi target penggeledahan sudah tepat.
“Kemudian Timsus berangkat dari Dompu menuju Kecamatan Kilo guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, terangnya.
Sekitar pukul 05.00 wita, Tim tiba dirumah tarsangka dan langsung memanggil target/terduga agar membuka pintu sambil berpura-pura menanyakan barang untuk dibeli.
“Tidak lama berselang, terduga akhirnya membuka pintu rumah dan tim pun langsung menyergapnya.
“Meski sempat berontak dan berteriak agar didengar oleh warga sekitar, namun terduga yang berinisial AS akhirnya berhasil di sergap oleh Tim Tampa ada perlawanan sedikitpun,” jelas Sofyan.
Di dalam rumah tersangka AR tersebut ia ditemani oleh seorang perempuan dengan inisial A yang diakui sebagai pacarnya dan saat itu juga keduanya di diamankan oleh timsus.
“Sebelum di lakukan penggeledahan,Timsus meminta kepadaAR agar kooperatif dan menunjukkan langsung kepada Tim apabila memang memiliki dan menguasai Narkotika.
“Terduga pun langsung menunjukkan sendiri narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya dalam kamar tidurnya,” ujar Sofyan.
Selanjutnya, dengan didampingi oleh saksi umum, dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku.
Dan pada saat penggeledahan badan tersangka tidak ditemukan barang bukti narkotika, sedangkan hasil penggeledahan rumah yaitu ditemukan beberapa bungkusan klip plastik diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar serta barang bukti lainnya.
“Terkait dengan semua barang bukti yang ditemukan tersebut, terduga AR mengakui semua sebagai miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya timsus Satnarkoba Polres Dompu membawa kedua orang terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Dompu.
“Untuk di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.
Atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112, 114 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba melalui kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)