NUSAKATA.COM – Pertamina adalah perusahaan minyak dan gas bumi milik negara yang memiliki peran penting dalam industri energi Indonesia. Sejarahnya yang panjang bermula sejak masa penjajahan Belanda. Lalu, bagaimana perjalanan perusahaan ini hingga menjadi seperti sekarang?
Sebagai BUMN, Pertamina bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai produk energi, termasuk BBM bersubsidi (PSO) dan non-PSO, bahan bakar khusus (BBK), gas, produk non-BBM, serta petrokimia.
Awal Eksplorasi Minyak di Indonesia
Eksplorasi minyak bumi di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1871 oleh Belanda di Cirebon. Kemudian, pada tahun 1885, Royal Dutch Company didirikan di Pangkalan Brandan, Sumatra Utara, yang menjadi salah satu pusat industri perminyakan. Hingga Indonesia meraih kemerdekaan pada 1945, sektor ini masih didominasi oleh perusahaan asing.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mulai mengambil alih aset minyak dan gas yang sebelumnya dikelola oleh Belanda dan Jepang. Langkah ini menjadi titik awal kemandirian energi nasional dan cikal bakal berdirinya Pertamina.
Pembentukan Permina dan Pertamin
Pada 10 Desember 1957, pemerintah membentuk Perusahaan Minyak Nasional (Permina) melalui SK Menteri Perindustrian No. 3177/M. Tugas utamanya adalah mengelola eksplorasi dan produksi minyak di Indonesia guna mengurangi ketergantungan pada perusahaan asing.
Kemudian, pada 1959, pemerintah membeli saham NV Nederlands Indische Aardolie Maatschappij (NV NIAM) dari Belanda dan Amerika Serikat. Saham ini dialihkan ke Permina serta perusahaan negara lain yang bergerak di sektor migas, yaitu Pertamin.
Penggabungan Permina dan Pertamin Menjadi Pertamina
Pada 1968, pemerintah menggabungkan Permina dan Pertamin menjadi satu entitas, yaitu Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Tujuan penggabungan ini adalah untuk memperkuat sektor migas nasional dan meningkatkan efisiensi operasional.
Tiga tahun kemudian, melalui UU No. 8 Tahun 1971, Pertamina ditetapkan sebagai perusahaan negara yang bertanggung jawab atas eksplorasi, produksi, serta distribusi minyak dan gas bumi di Indonesia.
Transformasi Pertamina Menjadi Perseroan
Seiring waktu, peran Pertamina mengalami perubahan agar lebih berorientasi pada bisnis dan efisiensi. Melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan ini tidak lagi memiliki kewajiban langsung dalam pelaksanaan PSO dan mulai beroperasi dengan prinsip bisnis yang lebih kompetitif.
Pada 2003, pemerintah secara resmi mengubah status Pertamina menjadi perseroan berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing serta efisiensi dalam menghadapi tantangan industri migas global.
Restrukturisasi: Holding dan Subholding
Pada 12 Juni 2020, Pertamina menjalani restrukturisasi besar dengan menerapkan sistem Holding-Subholding di bawah Kementerian BUMN RI. Struktur baru ini membagi Pertamina menjadi enam subholding utama, yaitu:
- Upstream Subholding: PT Pertamina Hulu Energi
- Gas Subholding: PT Perusahaan Gas Negara
- Refinery & Petrochemical Subholding: PT Kilang Pertamina Internasional
- Power & NRE Subholding: PT Pertamina Power Indonesia
- Commercial & Trading Subholding: PT Patra Niaga
- Integrated Marine Logistics Subholding: PT Pertamina International Shipping
Dengan restrukturisasi ini, Pertamina semakin fokus dalam mengembangkan sektor energi dan memperkuat kedaulatan energi nasional.
Kesimpulan
Sejarah Pertamina mencerminkan perjalanan panjang dalam mewujudkan kemandirian energi Indonesia.
Dari eksplorasi minyak pertama oleh Belanda hingga menjadi perusahaan energi berskala global, Pertamina terus berinovasi dan berkembang untuk menghadapi tantangan industri migas dunia.