Menu

Mode Gelap
 

Tahlilan Terjadi Di Makkah Dan Madinah

- Nusanews.co

20 Nov 2023 02:34 WIB


					Tahlilan Terjadi Di Makkah Dan Madinah Perbesar

Kegiatan yang tidak bertentangan seperti memberi makan 7 hari (tahlilan), telah diceritakan oleh Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah (salah satu pengarang kitab tafsir Jalalain) sebagai kegiatan yang memang tidak pernah di tinggalkan kaum Muslimin, didalamnya al-Hawi lil-Fatawi disebutkan :

“Sejujurnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai pada saya bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah.

Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah ditinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang kemudian datang telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam.” (al-Hawi al-Fatawi [2/234] lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi)

Dan di dalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an.”

Ini sekaligus persaksian (saksi mata) adanya kegiatan kenduri 7 hari di Makkah dan Madinah sejak dahulu kala. Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal kata Imam As-Suyuthi :

“Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi saya dan saya menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M.

Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah ditinggalkan sejak sahabat zaman nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. Ini saya nukil dari ucapan Imam al-Hafidz as-Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuannya untuk meringankan dosanya agar diringankan dahsyatnya pertanyaan kubur , sulitnya menghadapi menghadapi menghadapi masalah kubur. menghadapi menghadapi masalah kubur. menghadapi menghadapi masalah kubur. menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya.”

Istilah 7 hari tersebut adalah berdasarkan riwayat shahih dari Thawus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat tersebut juga atas taqrir dari Rasulullah, sebagian juga mengatakan hanya dilakukan oleh para sahabat dan tidak sampai pada masa Rasulullah.

Oleh karena itu, keliru jika dikatakan bahwa 7 hari semata-mata di ambil dari budaya hindu hanya karena adanya kemiripan. Mirip tidak berarti bahwa itu sama, bahkan dari segi asasnya pun sudah berbeda. Mengenai ketentuan terkait 14 hari, 20 hari, 40 hari, 100 hari, haul (setahun), 1000 hari dan seterusnya maka diperbolehkan dengan penentuan hari untuk melakukan pengampunan atau tanpa penentuan karena hari itu bisa dilakukan kapan saja.

Sebab amaliyah tersebut dapat dilakukan kapan saja atau dengan penentuan waktu. Seperti penentuan waktu belajar (menuntut ilmu tertentu) sedangkan tuntutan ilmu sendiri merupakan kewajiban, menentukan hari dalam mengkhatamkan al-Qur’an dengan menetapkan semisal satu hari menyelesaikan satu juz atau sejumlah ayat tertentu, ini boleh demi meminta (bab tartib), dan lain-lain. lain. lain. lain misalnya.

Demikian juga mendo’akan orang mati dan dzikir-dzikir lain adalah tidak apa-apa (boleh) dilakukan di hari-hari apa saja atau menentukannya sesuai keadaan tertentu apalagi dipandang sebagai sebuah kemaslahatan dan tidak ada larangannya.

Oleh karena itu, al-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy asy-Syafi’i mengatakan ketika mengutip sebuah hadits al-Bukhari no. 1118 terkait juga penentuan hari, sebagai berikut ;

“Dan didalam hadits ini jalurnya diperselisihkan, yang menunjukkan atas kebolehkan (jaiz) pengkhususan sebagian hari-hari dengan amal-amal shalihah dan berkelanjutan (terus-terusan) melakukannya.”

Dengan demikian, tidaklah masalah menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan amal-amal shalih, dan ini tidak hanya dalam hal tahlilan saja, termasuk kegiatan-kegiatan lainnya selama bukan ibadah mahdlah atau ibadah yang terikat dengan rukun, waktu dan sebagainya seperti shalat fardlu dan lainnya .

Meskipun demikian, anggapan hari seperti itu berasal dari warisan ajaran hindu, namun hal tersebut telah menjadi kultur budaya masyarakat sehingga pembahasannya pun terkait dengan “al-Adaat.”

Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dan dai-dai Islam lainnya dengan hanya menggiring dan mengarahkan budaya yang penuh kemusyrikan tersebut ke budaya yang benar sesuai dengan syariat Islam berdasarkan pertimbangan dengan kaidah-kaidah syariat, sehingga awalnya (seperti) menyiapkan makanan sesajen untuk roh orang mati dengan menyakini bahwa roh orang mati memakan sesajen tersebut, maka diarahkan agar makanan tersebut sebagai bentuk shadaqah atas nama orang mati yang diberikan kepada orang yang masih hidup, dan orang mati mendapatkan manfaat dengan hal tersebut atas rahmat Allah Ta’alaa, inilah yang tepat menurut syariat Islam.

Hal semacam ini tidaklah keluar dari tatanan syariat Islam bahkan sesuai dengan syarit Islam, sebagaimana sebuah kisah ketika digantinya budaya Jahiliyyah yakni melumuri kepala bayi dengan darah hewan sembelihan kemudian diganti dengan melumurinya dengan miyak za’faraan, demikian pada sebuah hadits shahih yang tercantum di dalamnya Sunan Abi Daud [2843] dan As-Sunan al-Kubraa lil-Imam al-Baihaqi [9/509] :

“Dari ‘Abdullah bin Buraidah, ia berkata : aku mendengar Abu Buraidah berkata : ketika kami masih di masa Jahiliyyah, apabila seorang bayi lahirkan pada salah satu dari kami, menyembih seekor kambing, dan melumuri kepalanya dengan darah kambing sembelihan, maka tatkala Allah mendatangkan Islam , kami tetap menyembelih kambing, memotong rambutnya namun melumuri kepalanya dengan minyak za’faraan.”

Al-Syawkani di dalam Nailul Awthar [5/ 16] dan disebutkan juga di dalam ‘Aunul Ma’bu [8 33]dikomentari

“Frasa : (dan kami melumurinya dengan minyak za’faraan), di bawahnya merupakan dalil atas disunnahkannya melumuri kepala bayi dengan minyak za’faraan atau yang lainnya sebagaimana didalam hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan.”

Lebih jauh lagi, istilah 40 hari pun sebenarnya dikenal dalam sebuah riwayat ‘Ubaid bin ‘Umair. Ini disebutkan didalam Hasyiyah al-Suyuthi ‘alaa Sunan al-Nasaa’i [4/104] karangan Imam al-Suyuthi (w 911 H).

Kartu Kredit yang Dapat Dipakai untuk Layanan Pelanggan yang Dapat Dipakai Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini?

“Ibnu Juraij meriwayatkan didalam Mushannafnya dari al-Harits bin Abul Harits, dari ‘Ubaid bin Umair, ia berkata : “dua orang mengalami fitnah qubur yaitu orang mukmin dan orang munafiq ; orang mukmin mengalami fitnah qubur selama 7 hari, sedangkan orang munafiq mengalami fitnah qubur selama 40 hari.”

Imam al-Suyuthi juga menyebutkan di dalamnya kitab al-Daibah ‘alaa Shahih Muslim atau dikenal dengan Syarh al-Suyuthi ‘alaa Muslim [2/491] sebagai berikut :

Sanadnya shahih juga, dan Ibnu Rajab menyebutkan tentang qubur dari Mujahid bahwa ruh-ruh berada diatas qubur selama 7 hari sejak di makamkan serta tidak memisahkannya.

Wallhu A’lam Bis Showab.

Baca Lainnya

PKM Ceria di Ponpes Nurul Hidayah–Unpam: Integrasi Menyusun Metode Pembelajaran Yang Humanis dan Efektif

11 May 2025 - 15:54 WIB

Lokakarya MUB Bantar Gebang, PHDI: Realisasi Krematorium Penting Bagi Umat Hindu

10 May 2025 - 16:10 WIB

Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi Gelar Haflah Akhir Sanah Gabungan Tiga Lembaga Pendidikan

5 May 2025 - 12:12 WIB

Umat Hindu Kota Bekasi Rayakan Hari Kuningan di Pura Prajapati Jaha

3 May 2025 - 13:46 WIB

Haji Embay: Seba Baduy Warisan Budaya yang Harus Dijaga

2 May 2025 - 16:23 WIB

Menko Pratikno Ucapkan Terima Kasih untuk Hari Suci Nyepi yang Inspiratif  

27 April 2025 - 17:02 WIB

Trending di Nasional