Pandeglang | Nusanews.co – Tahapan pelaksanaan wawancara peserta calon Panwaslu Kelurahan desa di kecamatan Cisata yang dilaksanakan di gedung PGRI Cisata Oleh Panwaslu Kecamatan Cisata 28/5/2024
Hal ini dilakukan sebagai tahapan seleksi, dari mulai pendaftaran sampai lolos administrasi dan tes wawancara.
Implementasi ini diatur peraturan membawaslu sebagai mekanisme sampai menjadi panwaslu desa atau PKD tetap.
Adapun lolos tidaknya dari berbagai peserta yang mengikuti pelaksanaan ini, akan dinilai oleh tim yang mewawancarai kepada peserta.
Dikatakan oleh TB. M Afandi ketua panwaslu kecamatan Cisata mengatakan, hal ini dilakukan sesuai regulasi aturan dari keputusan badan pengawas pemilihan umum No. 215/HK.01.02/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa untuk pemilihan tahun 2024, serta dari pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa pada pemilihan serentak tahun 2024 Bawaslu kabupaten Pandeglang dengan nomor : 187/KP.00/SET.BT-02/5/2024.
Lanjutnya dikatakan TB, ini adalah landasan dasar atas pelaksanaan tes wawancara.
Maka, nanti siapa yang layak menjadi panwasdes atau PKD itu hasil penilaian tes wawancara dan akan kami ajukan ke tingkat Bawaslu kabupaten.” Imbuhnya
Adapun dari pihak peserta tes wawancara, saat dipintai keterangannya oleh Tim Nusanews.co mengungkapkan, dirinya mengikuti dari mulai administrasi sampai tahapan wawancara karena memang ingin manjadi bagian dari penyelenggara pengawasan di tingkat desa.
“Karena memang ingin mengabdi sebagai penyelenggara demokrasi melalui peserta panwaslu di tingkat desa. Selain itu, memang ada Besic di bagian hal ini.” Tutupnya