NUSAKATA.COM – Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah dokumen resmi dan berlaku, termasuk bagian yang menyebutkan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Wasekjen PBNU, Nur Hidayat, juga menyampaikan bahwa terdapat upaya sabotase dalam proses penerbitan surat tersebut, terutama pada tahapan pemberian stempel secara daring yang kemudian menimbulkan anggapan bahwa surat tersebut tidak sah seperti yang sempat diberitakan.
“Dalam kondisi seperti itu, dapat disimpulkan bahwa ada tindakan sabotase dari Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ujar Hidayat.
Sebelumnya, Ketua PBNU KH Yahya Staquf menanggapi draft Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan Syuriyah PBNU pada 25 November 2025.
“Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur syuriyah dan tanfidziyah. Bahkan secara bentuk, itu tidak dapat disebut sebagai surat edaran yang layak. Selain itu, sistem digital kami juga tidak bisa mengesahkannya,” jelasnya kepada wartawan di Lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Dilansir Sabtu, (29/11/2025).
Gus Yahya juga menekankan bahwa pemberhentian dirinya tidak bisa dilakukan hanya melalui Rapat Harian Syuriyah yang tidak memberikan kesempatan bagi dirinya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan.
Ia menegaskan bahwa pencopotan dan penggantian Ketua Umum PBNU hanya dapat dilakukan melalui Muktamar, sebagai forum musyawarah tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama.





