NUSAKATA.COM – Satuan Lalulintas Sat Lantas pada pagi hari ini melaksanakan sosialisasi larangan menggunakan kenalpot brong dan balap liar.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Mapolres Lahat dengan melibatkan langsung pihak Kodim 0405 Lahat, secaba Lahat, secata Lahat, Subdenpom II 35 Lahat, Dishub, Jasa Raharja, Diknas Pol PP, Inspektorat, para camat, kepala sekolah dan ketua OSIS SMA SMK MA se Kota Lahat, Kapolsek jajaran dan para pengusaha bengkel serta toko toko penjual Kenalpot Brong.
Kegiatan Sosialisasi, dibuka oleh Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH.SIK.MH yang di wakil kan oleh Kabag Ops Polres Lahat Kompol Idham Haris SE. MM.
Dalam sambutanya Kapolres melalui Kabag Ops Polres Lahat mengatakan, kegiatan sosialisasi larangan kenalpot Brong dan Balap Liar untuk menindak lanjuti Program Polres Lahat melalui Sat Lantas yang akan melakukan tindakan tegas kepada para pengguna dan penyedia dan pelaku balap liar.
“Degan adanya sosialisasi terlebih dahulu diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memahami mengingat kegiatan penertiban ini akan langsung ke bengkel-bengkel atau ke para komunitas motor,” paparnya.
Harapan kami bapak ibu atau seluruh peserta dapat memberikan imbauan langsung kepada orang orang terdekat dan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik.
Kasat Lantas Polres Lahat AKP Agus Gunawan SH.MH dalam penyampaianya, ada program zero knalpot brong dan balap liar.
“Oleh karena itu kami mohon dukungan agar lahat ini bebas dari Kenalpot brong dan balap liar,” Terangnya.
Menurutnya, Mulai hari ini sampai dengan 26 januari nanti adalah masa sosialisasi kami untuk menyampaikan kepada masyarakat agar Lahat terbebas dari Kenalpot brong dan balap liar.
Giat Penertiban akan d ilaksanakan mulai tanggal 27 januari sampai dengan 27 februari 2024 sat lantas bukan menargetkan berapa banyak kenalpot Brong yang bisa di amankan dan para pelaku pembalap liar.
Tapi target kami polres lahat harus bebas kenalpot Brong dan pelaku pembalap liar perlu di ketahui sat lantas polres lahat akan memperpanjang persidangan untuk menebuas tilang taitu 2 bulan dengan tujuan membuat para pemilik kendaraan akan berpikir ulang.
Akan tetapi dengan catatan pada saat kendaraan akan keluar harus terlebih dahulu kenalpot di lepas dengan mengganti kenalpot standar dan segera di musnakan oleh pemilik kendaraan itu sendiri.
“Dengan cara di potong dengan menggunakan gergaji mesin yang telah di sediakan oleh Sat lantas Polres Lahat,” Tegasnya.
Di harapkan program ini berjalan dengan lancar dengan bantuan dari seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan Polres Lahat Zero Kenalpot Brong dan Balap Liar. (ROBBY)