OPINI | Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 103 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Depur bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa. Ia telah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh aspek legalitas, etika kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat.
SK tersebut diterbitkan oleh Camat Kei Besar, Titus Betaubun, pada 5 Mei 2025. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini memunculkan resistensi luas dari masyarakat adat Ohoi Depur. Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai proses pengangkatan perangkat desa tidak dilakukan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi asas legalitas, asas kecermatan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang. Ketika sebuah kebijakan diambil tanpa mekanisme yang terbuka dan akuntabel, maka wajar jika publik mempertanyakan motif di baliknya.
Lebih jauh, dalam konteks masyarakat hukum adat, proses pengambilan keputusan tidak bisa dipisahkan dari struktur sosial dan nilai-nilai adat yang hidup. Mengabaikan partisipasi masyarakat adat bukan hanya kelalaian prosedural, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak kolektif yang dilindungi oleh konstitusi.
Aksi demonstrasi yang digelar masyarakat Desa Depur pada 22 Agustus 2025 merupakan bentuk ekspresi konstitusional. Demonstrasi tersebut berlangsung tertib dan damai sebagai simbol bahwa masyarakat masih percaya pada mekanisme demokrasi. Namun, jika hasil mediasi tidak dijalankan secara konsisten, maka yang tercederai bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga legitimasi institusi pemerintahan itu sendiri.
Penerbitan SK 103 dalam situasi politik lokal yang dinamis juga menimbulkan pertanyaan serius: apakah kebijakan ini murni administratif atau bagian dari konsolidasi kekuatan politik jangka panjang? Dalam praktik politik lokal, jabatan struktural kerap menjadi instrumen untuk membangun loyalitas menjelang kontestasi elektoral. Jika dugaan ini benar, maka kebijakan administratif telah bergeser menjadi alat politik kekuasaan.
Demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi formalitas prosedural. Ia harus dijalankan dengan kejujuran, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Jabatan publik adalah amanah konstitusi, bukan ruang untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Karena itu, peninjauan kembali terhadap SK 103 Desa Depur merupakan langkah yang rasional dan konstitusional. Evaluasi terbuka perlu dilakukan demi memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan politik sesaat.
Jika persoalan ini diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya struktur perangkat desa, melainkan masa depan demokrasi lokal itu sendiri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah jarak antara pemerintah dan rakyatnya.
Oleh: Fahmi Odar
Mahasiswa Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah UIN AMSA Ambon





