NUSAKATA.COM – Tampak dalam persidangan berjalan lancar dan keterangan saksi-saksi sudah lengkap dari perkara pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban). Pada hari kamis (18/9/2025)
Kemudian saat sidang berlangsung, para saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah. Tetapi di tolok oleh Hakim, Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.
Hukum tidak bisa di permainkan dan hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.
“Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses tanpa alasan yang jelas,” Imbuh Hakim.
Sementara Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasi intel Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran nama baik atas terdakwa Yuni Aprianti dan (korban) Noni Kusmianah Berjalan Lancar.
Dan, perkara ITE Ini merupakan perkara yang di limpahkan dari polda Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.
Untuk pemeriksaan keterangan saksi saksi dalam perkara ITE yang di lakukan oleh terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah lengkap.
“Kemudian sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para ahli yaitu ahli Bahasa dan ahli ITE entah dari UNSRI apa dari muhammadiyah, kita belum tau, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli bahasa dan ahli ITE,” tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat.
NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media sosial tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.
“Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut, kami merasa sangat di rugikan dan terancam dan sudah,” kata korban.
“Kami masukan didalam Plash Disk semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari bukti Terbaru yang di lakukan Terdakwa,” tutup Noni Kusmianah
Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik dalam konteks masyarakat umum dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di lakukan melalui sistem elektronik.
Pasal yang berlaku pasal 27A juncto pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. jenis hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. (ROBBY/Nusakata.com)