Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merencanakan penempatan E-KTP fisik dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan informasi, IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.
Meski IKD sudah berlaku, namun masyarakat tak perlu khawatir E-KTP tidak dapat digunakan, karena proses pergantian E-KTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi e-KTP.
Data kependudukan di IKD dapat digunakan untuk mengakses layanan sehingga tidak perlu membuat fotocopy KTP untuk mengakses layanan
Kominfo menyebut, ada beberapa alasan mengapa E-KTP diganti menjadi IKD, antara lain:
Menghemat pembiayaan kartu identitas,
karena pemalsuan atau merujuk data kependudukan,
Proses pembuatan lebih cepat dan praktis,
Tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone.
Cara membuat E-KTP digital atau IKD
1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Setelelah di instal, buka aplikasi IKD lakukan pengisian NIK, email dan Nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data.
3. Pilih ambil foto untuk melakukan pemimdaian fave recognition.
4. Setelah melakukan pengambilan foto, kemudian pilih scan QR Code, (QR kode didapat dari Disdukcapil.
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasinya dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukan kode aktivasi, dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.