NUSAKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Aceh, dengan menyita total 319 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Tiga pelaku berinisial M, F, dan Z diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda. Proses penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia lewat jalur laut.
Seluruh sabu yang disita merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir oleh tim Bareskrim Polri.
“Kami musnahkan 319 kilogram sabu-sabu hari ini, yang berasal dari tiga laporan polisi. Seluruh kasus berasal dari Aceh. Rinciannya: 179 kg dari tersangka S, 108 kg dari Z, dan 19 kg dari F,” kata Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Pol Sunario, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Walaupun berasal dari kelompok berbeda, ketiga tersangka diketahui tergabung dalam jaringan narkoba asal Aceh yang mendapatkan pasokan dari luar negeri melalui laut.
Metode penyelundupan dilakukan dengan membawa sabu-sabu menggunakan kendaraan darat, kemudian diselundupkan lewat Selat Malaka menuju pelabuhan-pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus) di Aceh. Setelah itu, barang dikirim ke daratan menggunakan perahu pancing.
Seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan pada Rabu siang di RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat pembakar khusus.
Menurut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.595.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.