Menu

Mode Gelap
 

Satpol PP Lebak Akan Tindak Tegas Bila Terbukti PT. BBS Langgar Aturan

- Nusakata

6 Dec 2025 11:07 WIB


					Satpol PP Lebak Akan Tindak Tegas Bila Terbukti PT. BBS Langgar Aturan. (Ist) Perbesar

Satpol PP Lebak Akan Tindak Tegas Bila Terbukti PT. BBS Langgar Aturan. (Ist)

NUSAKATA.COM – Koalisi Lebak Selatan (Kolase) bersama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) beraudiensi dengan pihak Satpol PP Kabupaten mempertanyakan penindakan Batching Plant PT. Bintang Beton Selatan (BBS) yang di duga ilegal yang berada di Kecamatan Cihara, Lebak Banten, Jumat 5 Desember 2025.

Saat audiensi, Bucek mewakili Kolase unsur media memaparkan kronologis awal, informasi dan regulasi yang diduga dilabrak oleh Batching Plant PT. BBS kepada pihak Satpol PP.

“Karena tanah yang digunakan batching plant PT BBS merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Regulasi yang dilabrak oleh PT. BBS diantaranya UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 dan Perda Kabupaten Lebak nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Bucek saat membuka audiensi.

Dulu pun sudah pernah ditutup, kata bucek, namun kini beroperasi kembali.

“Adapun informasi yang kami terima, Satpol PP Lebak pun sudah memberikan Surat Peringatan 1, lalu berita acara di depan para pihak terkait pun sudah dibuat, bahwa PT. BBS mengakui melanggar dan berjanji tidak akan beroperasi sampai seluruh perijinannya terpenuhi,” tegasnya.

“Pertanyaan besarnya, kenapa sudah sekitar 2 bulan batching plant beroperasi namun dibiarkan dan tidak ada penindakan oleh jajaran Satpol PP,” tambahnya.

Ditambahkan oleh Hendrik Arizky, perwakilan dari IMC, bahwa pihaknya pun dahulu menyikapi hal ini sampai akhirnya ditutup, pihaknya pun mempertanyakan mengapa bisa beroperasi kembali dan dibiarkan.

“Kami dari IMC dan organisasi mahasiswa lainya seperti PMII dan Gama pernah sikapi PT. BBS ini, benar itu merupakan LSD sampai akhirnya ditutup,” imbuhnya.

Tentunya ini merupakan kerugian masyarakat, karena tanah yang digunakan merupakan Lahan pangan, ini merupakan alih fungsi yang tidak dibenarkan secara aturan.

“Belum lagi kerugian lainnya dari masyarakatnya akibat dampak debu yang ditimbulkan. Kami akan terus mengawal sampai ada penindakan, jika tidak, kami siap melakukan aksi,” tambahnya pada forum audiensi.

Sementara itu, Asep, perwakilan Kolase dari Ormas Grib, menyatakan tidak alasan PT. BBS untuk tidak ditutup dan segera ditindak.

“Dari penuturan seluruh rekan-rekan tadi, baik bicara aturan yang dilanggar, surat peringatan dan bahkan berita acara PT. BBS nya sendiri mengakuinya, sebenarnya tidak alasan lagi untuk tidak segera ditindak, tutup bahkan kita minta untuk dibongkar,” tambah pria yang akrab disapa Otoy.

Setelah menuturkan beberapa materi, informasi dan tuntutan Kolase bersama IMC, pihak Satpol PP Kabupaten mulai menjawab satu persatu pertanyaan dalam forum.

Adapun Jawaban Satpol PP Kabupaten Lebak diantaranya ialah:

– Kami melakukan kroscek lapangan dan benar PT. BBS beroperasi dan kami meminta dokumen perijinan, namun tidak dapat ditunjukan
– sesuai SOP Permendagri, kami lakukan membuat Surat Peringatan (SP) 1,2,3 Baru penindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku :

– PT. BBS membuat ITR,
– Mereka mengajukan permohonan ke BPN
– Jika mereka melakukan pelanggaran lagi kita SP lagi.

Adapun untuk penindakan penutupan sampai pembongkaran, Wahyudin dan Didi yang mewakili Kasatpol PP Lebak yang tidak bisa hadir pada waktu, selain memberikan jawaban tersebut, juga mengatakan akan sidak pada Minggu depan.

“Kita juga bukan tidak mau menindak, tapi kita juga harus sesuai aturan Permendagri, berkoordinasi dengan Kabag hukum, Polres maupun Kejaksaan. Karena kalau kita ada kesalahan, kita pun bisa dituntut balik oleh perusahaan. Sekarang kan hari Jumat, besok Sabtu Minggu libur, Senin kita ada agenda lain, kemungkinan Selasa atau Rabu kita akan meninjau langsung ke lokasi,” ujar Didi.

Kolase dan IMC pada saat di forum pun mengatakan akan terus mengawal penindakan PT. BBS sampai ditutup dan dibongkar.

“Jika terus dibiarkan, Kolase bersama IMC berencana akan melayangkan surat permintaan RDP ke Komisi I DPRD Kabupaten Lebak dan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran,” tegasnya.

Baca Lainnya

Akses Kota Pagaralam Kian Dekat : Wabup Lahat Dan Gubernur Sumsel Terobos Hujan

7 December 2025 - 19:00 WIB

Festival Adipura Sumbawa Dorong Partisipasi Masyarakat dan Gen Z dalam Pengelolaan Lingkungan

7 December 2025 - 17:52 WIB

Pemkab Lahat Pastikan TPP ASN Tidak Akan Naik 2026

6 December 2025 - 09:51 WIB

Silaturahmi Pisah Sambut Kejari Lahat Dan Ketua PN Lahat

4 December 2025 - 21:49 WIB

IMC Bersama KOLASE Akan Audensi Dengan POLPP Lebak Terkait Bacthing Plan 

4 December 2025 - 14:33 WIB

Bansos Beras Dibagikan, Kepala Desa : Saling Berbagi Kepada Tetangga

3 December 2025 - 20:30 WIB

Trending di Daerah