Menu

Mode Gelap
 

Satlantas Tindak 67 Pemotor Berknalpot Brong, Kapolres Karangasem Ajak Warga Taat Berlalu Lintas

- Nusakata

5 Jun 2025 06:21 WIB


					Photo: Kapolres Karangasem dan jajaran gelar press release penertiban knalpot brong (dok: polri) Perbesar

Photo: Kapolres Karangasem dan jajaran gelar press release penertiban knalpot brong (dok: polri)

NUSAKATA.COM – Puluhan pengendara motor di Karangasem yang menggunakan knalpot brong akhirnya terjaring operasi penertiban Satlantas Polres Karangasem sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan informasi resmi, hingga awal Juni, total 67 tindakan telah diambil polisi sebagai upaya menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu, Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menambahkan polusi suara merupakan akibat knalpot brong.

“Pergunakanlah knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis atau pabrikan, agar tingkat kebisingan tidak melebihi ambang batas. Ini demi kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar AKBP Joseph, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, penindakan ini merujuk pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, yang menyebut bahwa penggunaan kendaraan tidak sesuai syarat teknis – termasuk knalpot – dapat dikenai sanksi. Adapun sanksi dimaksud dapat berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Selain itu, Kapolres Karangasem juga menegaskan pentingnya peran serta semua pihak dalam menekan angka pelanggaran. AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan pendekatan preventif. Kami mengajak bengkel tidak lagi melayani pemasangan knalpot brong dan mengimbau komunitas motor menjadi pelopor keselamatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Karangasem dan jajaran juga menerapkan berbagai langkah pencegahan. Diantaranya mencakup pengawasan keluarga, tanggung jawab bengkel, serta peran komunitas motor dalam membangun budaya berkendara yang tertib dan bertanggung jawab.

Dengan sinergi antara penegakan hukum dan kesadaran masyarakat, Polres Karangasem optimistis penyalahgunaan knalpot brong dapat diminimalisir. Selanjutnya, harapannya dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi seluruh warga Karangasem dan sekitarnya.

Baca Lainnya

GP Ansor Pandeglang Kecam Wacana Anggaran Makan dan Minum Rp8,4 Miliar, Dorong Realokasi untuk Kepentingan Publik

27 February 2026 - 01:18 WIB

Penyidik Polres Sumbawa Diminta Profesional dan Transparan Dalam Tahap P21

26 February 2026 - 17:33 WIB

IMM KIP UNPATTI Kawal Proses Pidana dan Sidang Kode Etik di Polda Maluku

23 February 2026 - 17:17 WIB

Dinilai Gagal Benahi Manajemen, Aktivis Desak Plt Dirut RSUD Malingping Segera Mundur

23 February 2026 - 10:39 WIB

Lanjutkan Pengabdian, DPP HIMMA Dukung Kepemimpinan KH Embay Mulya Syarif Pada Muktamar XXI

19 February 2026 - 22:27 WIB

Purbaya Angkat Bicara Soal Guru Honorer Gugat Ke MK

19 February 2026 - 17:42 WIB

Trending di News