NUSAKATA.COM – Selebriti Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28 Oktober 2025).
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan bahwa berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Oktober 2025, para pemohon menyatakan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Majelis hakim kemudian menyetujui pencabutan tersebut, yang sekaligus mengakhiri proses sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Aset-aset yang sebelumnya dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong (Tangerang), rumah di Pakubuwono (Jakarta Selatan) dan Permata Regency (Jakarta), rekening tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
Dalam sidang dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi sebelumnya beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui penghasilan dari endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta didukung oleh adanya perjanjian pisah harta sebelum pernikahan. ***





