NUSAKATA.COM – Ratusan warga dari Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bupati Pandeglang pada Selasa (7/10/2025).
Aksi ini merupakan kali kedua yang dilakukan warga sebagai bentuk penolakan terhadap klaim lahan garapan mereka oleh Kementerian Pertahanan RI, yang berencana menggunakan tanah tersebut untuk pembangunan satuan militer.
Pokok permasalahan yang diangkat warga adalah keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012, yang dinilai berada di atas lahan yang telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun.
Menurut warga, penerbitan SHP tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar hak mereka.
Dalam orasinya, peserta aksi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual atau memindahtangankan lahan garapan tersebut.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar SHP Nomor 1 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kami menuntut agar sertifikat ini dibatalkan karena bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Lahan ini adalah warisan nenek moyang kami yang sudah digarap sejak lama, namun tiba-tiba diklaim negara melalui SHP,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam aksi.
Tak hanya meminta pembatalan SHP, massa juga menuntut agar proses penerbitan sertifikat tersebut ditinjau ulang. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, BPN, serta instansi terkait lainnya untuk menelusuri kembali legalitas dan prosedur hukum di balik penerbitan SHP tersebut.
Menanggapi aksi ini, Wakil Bupati Pandeglang turun langsung dan memfasilitasi mediasi antara warga dan pemerintah. Dalam dialog tersebut, Wabup menyatakan komitmennya untuk turut mengawal penyelesaian konflik lahan ini secara adil dan transparan.
“Harapannya, mediasi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa secara hukum dan bermartabat, demi mengembalikan hak warga serta menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Desa Rancapinang,” Pungkasnya.
Aksi berlangsung dengan damai dan ditutup dengan dialog antara warga dan pihak pemerintah. ***