Menu

Mode Gelap
 

PW GP. Ansor Banten Soroti Soal PIK 2 Dibanten : Lawan

- Nusakata

3 Jan 2025 04:46 WIB


					PW GP. Ansor Banten Soroti Soal PIK 2 Dibanten : Lawan (Foto Ketum PW. Ansor, Tb Adam Ma'rifat) Perbesar

PW GP. Ansor Banten Soroti Soal PIK 2 Dibanten : Lawan (Foto Ketum PW. Ansor, Tb Adam Ma'rifat)

Nusakata.com – Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Banten berpendapat bahwa proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan proyek milik swasta yang dikelola oleh Agung Sedayu Group.

Oleh karena itu, segala aspek terkait keberadaan dan aktivitas pembangunan proyek ini.

Ketua PW GP Ansor Banten, Tb Adam Ma’rifat, menyatakan bahwa salah satu contoh ketidaksesuaian adalah terkait izin lahan.

“Pengembang tidak boleh memaksa atau mengusur lahan milik masyarakat. Pembebasan lahan harus dilakukan dengan harga pasar yang wajar tanpa intimidasi,” tegasnya.

Adam menekankan bahwa jika terjadi pemaksaan atau intimidasi dalam pembelian tanah dengan harga rendah, masyarakat berhak menolaknya dan melawan.

Selain itu, pembangunan proyek ini juga harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten, tidak boleh mengambil Sempadan Pantai.

“Pengembang juga harus memenuhi proporsi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), menyediakan ruang terbuka hijau, pemakaman, serta mendapatkan izin reklamasi dan izin lainnya,” kata Adam.

Adam menilai, jika pengembang melanggar aturan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk menghentikan proyek agar tidak merugikan dan membahayakan lingkungan hidup masyarakat.

Menurutnya, PSN harus dilaksanakan berdasarkan studi lingkungan hidup, studi kelayakan, dan studi pendahuluan, dengan proses pengadaan tanah yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pembelian tanah dengan harga yang tidak wajar, intimidasi, atau pemaksaan sangat tidak diperkenankan. Bahkan dalam PSN, ada kewajiban untuk menangani dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung,” ujarnya.

Seluruh proses pelaksanaan PSN harus dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada Presiden.

PSN harus dilakukan dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan keinginan lingkungan hidup, termasuk sungai, pantai, dan laut, serta seluruh perencanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Dengan kata lain, PSN tidak akan memberikan dampak negatif kepada masyarakat atau merusak kelestarian lingkungan seperti sungai, pantai, dan laut. Seluruh aspek perencanaan dan pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Trending di Life Style