NUSAKATA.COM — Demisioner Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Sembilan Belas November Kolaka mengecam keras tindakan aparat Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) dalam insiden yang baru-baru ini terjadi.
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi, saya menilai perbuatan aparat Brimob tersebut adalah tindakan represif, sewenang-wenang, dan tidak manusiawi.
Aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi ancaman yang menimbulkan rasa takut.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, martabat, dan rasa aman. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan oleh aparat merupakan pelanggaran langsung terhadap konstitusi dan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak boleh ditoleransi. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan hanya dapat dipulihkan jika ada penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.
Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi rakyat, bukan alat represi. Oleh karena itu, kami menyerukan agar seluruh masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga hukum bersama-sama mengawal proses penegakan keadilan dalam kasus ini.
Hentikan Kekerasan, Tegakkan Keadilan!
Penulis : Adam Demisioner Pusat Kajian Konstitusi Universitas Sembilan Belas November





