Menu

Mode Gelap
 

Purbaya Angkat Bicara Soal Guru Honorer Gugat Ke MK

- Nusakata

19 Feb 2026 17:42 WIB


					Foto : Purbaya, Menteri Keuangan RI (Ist) Perbesar

Foto : Purbaya, Menteri Keuangan RI (Ist)

NUSAKATA.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang guru honorer. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan anggaran pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menyatakan pemerintah akan menghormati dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut kemungkinan putusan bisa saja memenangkan atau menolak gugatan tersebut.

“Ya, kita tunggu saja hasilnya. Gugatan bisa saja ditolak atau dikabulkan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Dilansir Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, secara hukum gugatan itu dinilai kurang kuat sehingga berpotensi tidak dikabulkan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan MK melalui proses persidangan.

“Saya melihatnya kurang kuat. Kalau memang lemah, kemungkinan besar tidak akan dikabulkan. Tapi kita lihat saja nanti putusannya,” tambahnya.

Sebelumnya, guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 di MK.

Dalam sidang perdana pada Kamis (12/2), Reza menilai anggaran pendidikan dialihkan untuk membiayai program MBG, sehingga berpotensi melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada kesejahteraan pendidik dan pemenuhan fasilitas pendidikan bagi peserta didik.

Menurut perhitungannya, apabila anggaran MBG tidak dimasukkan dalam komponen pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, atau berada di bawah batas minimal konstitusional.

Pemohon berpendapat anggaran pendidikan semestinya difokuskan pada kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti gaji dan tunjangan guru serta penyediaan sarana dan prasarana.

Selain itu, ia menilai memasukkan program MBG dalam pos pendidikan berpotensi menggeser prioritas pendanaan di sektor tersebut.

Reza juga mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer karena kebijakan tersebut dianggap membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialaminya. MK pun memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan.

Baca Lainnya

Lanjutkan Pengabdian, DPP HIMMA Dukung Kepemimpinan KH Embay Mulya Syarif Pada Muktamar XXI

19 February 2026 - 22:27 WIB

Retreat Bupati Serang Dinilai Menghina Guru PPPK Paruh Waktu

16 February 2026 - 09:24 WIB

Tim UAR Ikuti Jambore Potensi SAR Nasional di Green Belt PIK 2

15 February 2026 - 15:09 WIB

Pemerintah dan Tokoh Agama Negeri Tumalehu Barat Sepakati Awal Ramadhan 17 Februari 2026

15 February 2026 - 14:44 WIB

Mathla’ul Anwar Banten Siap Sambut Muktamar XXI, Sarasehan Perkuat Konsolidasi dan Arah Masa Depan

13 February 2026 - 04:33 WIB

Bagian Agenda Muktamar XXI, PBMA Launching Program Sertifikasi 1.000 Da’i Mathla’ul Anwar

11 February 2026 - 20:12 WIB

Trending di News