NUSAKATA.COM – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya diduga memanipulasi timbangan. Akibatnya, petani kelapa sawit plasma yang menjual tandan buah segar (TBS) ke pabrik merugi hingga mencapai 3,6 miliar dalam kurun waktu 6 bulan.
Atas dasar itu, segenap jajaran pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang dipimpin langsung Ketua DPW APKASINDO Banten, H Wawan SE, bersama perwakilan masyarakat Petani Sawit menggelar Audensi dengan pihak perusahaan di kantor Distrik PTPN IV, Desa Leuwiipuh Kecamatan Banjarsari Jumat, (28/3/2025).
Dalam Audensi yang digelar, Ketua DPW APKASINDO menyampaikan temuan kecurangan pada timbangan pabrik kelapa sawit yang setelah di uji coba beberapa kali ada selisih -+4 % dari timbangan milik masyarakat.
“Hal itu jelas berdampak besar dan merugikan masyarakat pemasok kelapa sawit ke pabrik,” Ungkapnya.
Menurutnya, bayangkan masyarakat yang mencuri satu tandan sawit saja sampai di adili, tapi oknum pegawai PTPN yang korupsi puluhan ton per hari dalam timbangan tetap dibiarkan, kan aneh.
“Untuk itu, kami selaku petani sawit menuntut agar pihak perusahaan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para petani sawit,” Tegasnya.
Lebih lanjut, H Wawan menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sampai dengan selesai. Sampai hak-hak para petani kelapa sawit dikembalikan oleh perusahaan.
“Kami akan kawal permasalahan ini sampai dengan selesai, karena PTPN telah merugikan masyarakat petani sawit selama kurun waktu 6 bulan,” Jelasnya.
Dilain pihak, Yuda Pratama Atmaja selaku Masinis PKS Kertajaya mengatakan, akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dalam audensi dan secepatnya akan melaporkan kepada pimpinan perusahaan.
“Secepatnya hal ini akan kami sampaikan kepada manajemen pusat perusahaan, karena kewenangan kami disini cukup terbatas hanya sebagai pekerja saja,” Ujarnya
Audensi yang digelar tersebut menghasilkan surat pernyataan dari kedua belah pihak, antara APKASINDO dan pihak perusahaan. Berikut isi surat pernyataan yang dibuat bersama:
Surat Pernyataan Kedua belah pihak:
– Dengan ini menyatakan bahwa, pihak kedua dan pihak pertama telah mengadakan audensi bersama PTPN IV terkait selisih timbangan yang ada di PTPN IV setelah dilakukan pengecekan ulang selama tiga kali, perbandingan dua timbangan ternyata selisih -+4% dari timbangan penjualan dengan timbangan pembelian.
– Kami para petani sawit merasa dirugikan karena timbangan pembelian beda selisih dengan timbangan penjualan sebesar -+4% untuk itu kami pihak pertama dan pihak kedua sepakat dengan rincian sebagai berikut:
1. Pihak pertama meminta ganti rugi dari selisih -+4% yang telah merugikan petani sawit yang diperkirakan terjadi selama bulan Oktober 2024 sampai dengan Maret 2025.
2. Pihak kedua siap untuk melaporkan kepada manajemen pusat terkait penggantian tuntutan ganti rugi dari pihak pertama selama bulan Oktober 2024 sampai bulan Maret 2025.
3. Pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan ujicoba timbangan dan disaksikan kedua belah pihak dan yang lainnya dan benar ada machine error dalam timbangan.
4. Timbangan yang ada di PKS tidak boleh di tera ulang sebelum tuntutan pihak pertama di penuhi dan di bayar.
5. Selisih tonase disaksikan oleh pihak pertama, pihak kedua, petani, awak media yang tercantum dalam daftar hadir (terlampir).
Demikian surat pernyataan bersama dibuat untuk dipergunakan sebagai mana mestinya, ditandatangani bersama.(AR)