NUSAKATA.COM – BPJS Ketenaga kerjaan adalah salah satu tanggung jawab perusahaan untuk menjamin mendapatkan fasilitas kesehatan karyawan dan menjamin kesehatan untuk karyawan perusahaan.
Namun, lain halnya dengan pihak perusahaan PT. Berkah yang beralamat Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, sudah dari tahun 2021 bekerja di PT. Barokah.
Sebanyak 24 karyawan menemukan kejanggalan salah satunya fasilitas kesehatan BPJS Ketenagaan Kerja yang tidak di bayarkan dari tahun 2021 sampai bulan juni tahun 2025.
“Hal ini di ketahui oleh karyawan saat ingin mencoba mencairkan BPJS ketenaga kerjaan tersebut,” Ucap S selaku karyawan PT. Barokah kepada jurnalis. Jumat, (27/06/2025).
Lanjutnya S inisial yang enggan di sebutkan namanya, dirinya menjelaskan sekitar 8 orang yang belum bisa di cairkan sudah dicek di aplikasi, hasilnya seperti ini tidak terbaca.
“Saya dan kawan lainya bekerja sudah dari tahun 2021 sampai sekarang masih bekerja. Namun, setelah di cek di aplikasi mobile BPJS tidak ada saldonya,” ujarnya.
“Setelah saya tanyakan kepihak perusahaan tidak ada jawaban apapun dari pihak perusahaan,” Sambungnya.
Sebelumnya dicek oleh para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Setelah kami cek malah kosong. Kami juga di berikan kartu BPJS dan ternyata setelah saya cek ini hanya formalitas saja,” Jelasnya.
Adapun untuk nama karyawan yang tidak ada saldo di BPJS nya, sahrudin, agus, hadi, angki, muhidin, nandar, ombi, pajar, sarmin, surya.
Katanya, Jumlahnya ada 24 karyawan yang tidak bisa di cairkan, karna tidak ada saldonya.
“Namun ada 4 orang yang sudah bisa di cairkan diduga itu bekerjasama dengan pihak PT. Berkah,” Imbuhnya.
“Ketika Ditanya oleh kami. Keempat orang tersebut tidak mau berbicara seolah bungkam salah satunya kepala kandang PT. Berkah Sodong,” tambahnya.
Kata karyawan tersebut, Bahkan ada bonus tambahan yang di berikan oleh Pihak Perusahaan 600 ribu untuk anak kandang.
“Namun kami selaku anak kandang tidak tahu soal itu, yang tau hanya kepala kandang saja,” Ungkapnya.
Para pekerja berharap, kepeda pihak yang berwenang Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Pandeglang juga aparat penegak hukum.
“Bisa membantu kami untuk mendapatkan hak kami,” pungkasnya. (Irgi)