NUSAKATA.COM – Kartu BPJS Ketengakerjaan adalah salah satu jaminan sosial untuk keselamatan karyawan untuk menghandle asuransi mulai dari jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan hari tua.
Hal ini menjadi sorotan di tengah publik hingga masyarakat Banten, dikarenakan karyawan PT. Barokah Bersaudara Utama menerima kartu BPJS kosong yang tidak di daftarkan di kantor BPJS cabang Kabupaten Pandeglang. Sabtu, (2/08/2025).
Surya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya ia pernah bekerja di PT. BBU sudah di cek.
“Terus saya pernah bertanya ke pihak yang bersangkutan tapi tidak ada jawaban sama sekali dari pihak yang bersangkutan,” Kata Surya saat ditanya jurnalis nusakata.com.
Surya bekerja di PT. Barokah mulai dari 2001-2024 sampai diambil alih oleh PT. Adisatwa Ciomas. Ia menuturkan, ada 24 karyawan kandang yang setelah di cek tidak ada saldonya dan tidak terdaftar BPU, JKM, JHT.
“Namun, separuhnya bagian kantor dicek pernah ada saldonya sebesar 12 juta, untuk karyawan kandang belum ada yang mendapatkan sama sekali,” Jelasnya.
Surya mengatakan lebih lanjut, untuk BPJS yang ia miliki saat bekerja dari PT. BBU tidak pernah mendapatkan sama sekali dan bahkan yang memberikan Kartu BPJS yang bernama Muklis Fauzi saat di konfirmasi “mengatakan itu hanya formalitas saja”.
Bahkan, kata Surya, setelah di cek kemarin BPJS Karyawan tidak pernah terdaftar di Kantor BPJS.
“Namun malah terdaftar di PT. Japfa Adisatwa Ciomas. Saya bertanya-tanya dan kami menuntut hak kami terkait dan ingin meminta klarifikasian dari pihak PT. Barokah Bersaudara Utama,” Imbuhnya.
Muhamad Kabir selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan mengatakan saat di konfirmasi jurnalis, kemarin pihak PT. Barokah Bersaudara Utama datang kepadanya.
“Mengantarkan surat ke kantor dan mengklarifikasi kepada kami atas surat yang diberikannya,” Katanya
Lanjut Muhamad Kabir, kemarin mereka mengklarifikasi kepadanya, katanya, mengalami kebangkrutan ayamnya pada mati dan sempat tidak membayarkan gaji karyawan selama 3 bulan.
“Lalu viral dan kami panggil untuk segera di selesaikan hak itupun sudah beres sampai mereka menjual aset untuk membayar gaji karyawan PT. Barokah Bersaudara Utama,” Jelasnya.
Namun, jika soal BPJS harus di cek terlebih dahuku dan jika terbukti tidak di bayarkan tinggal kirimkan saja bukti-buktinya, pertanyakan kepada pihak perusahaannya tersebut.
“Agar segera di tanggungjawabi. Karna sifatnya kita disnaker Kabupaten Pandeglang hanya menjembatani saja jika ada hal-hal yang di keluhkan,” pungkasnya. (Irgi)