Menu

Mode Gelap
 

Proses Tertutup Minim Partisipasi Publik, LBH PMII Kota Serang Kritik Keras RUU KUHAP

- Nusakata

11 Jul 2025 13:17 WIB


					LBH PMII Kota Serang (Ist) Perbesar

LBH PMII Kota Serang (Ist)

NUSAKATA.COM — Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Serang melayangkan kritik keras terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tertutup dan minim melibatkan partisipasi publik.

DPR RI dianggap abai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Menurut LBH PMII Kota Serang, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh dilakukan secara eksklusif, karena substansi yang diatur berdampak langsung pada keadilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kurangnya pelibatan publik berpotensi menghasilkan pasal-pasal bermasalah yang merugikan masyarakat luas.

Direktur LBH PMII Kota Serang, Ali Martua Nasution, menekankan bahwa keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam penyusunan undang-undang yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“RUU KUHAP ini menyangkut hak-hak dasar warga negara. Kalau pembahasannya dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan publik secara luas, itu berbahaya. Kita bisa saja kecolongan pasal-pasal yang justru merugikan rakyat,” ujar Ali. Kamis, (10/7/2025) kepada nusakata.com.

Ali juga mengkritik belum optimalnya publikasi dokumen penting seperti draft hasil pembahasan dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di situs resmi DPR RI.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan akses penuh untuk mengikuti perkembangan isi RUU secara berkala.

“Kalau hanya sekadar buka ruang aspirasi lewat email atau undangan terbatas, itu belum bisa disebut partisipasi. Kita butuh mekanisme yang memungkinkan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas ikut mengawasi dan memberi masukan langsung,” tegasnya.

LBH PMII Kota Serang mendesak DPR dan pemerintah agar tidak menjadikan tenggat waktu sebagai prioritas utama dalam pembahasan RUU KUHAP. Substansi dan keberpihakan pada keadilan harus menjadi fokus utama.

“Legislasi pidana itu bukan sekadar soal tenggat waktu, tapi soal nasib keadilan pidana di Indonesia ke depan,” tutup Ali. ***

Baca Lainnya

Ketika Tumbuh Dari Bawah Jadi Masalah, Kelakar Cak Imin dan Arief

16 July 2025 - 18:33 WIB

Miris ! PT. Shino Tak Prioritaskan Karyawan, Dipaksa Tanda tangani Surat Pengunduran Diri

16 July 2025 - 09:42 WIB

Sekjen IKA PMII Banten Apresiasi Polda Banten atas Penangkapan Mahesa Albantani

15 July 2025 - 22:56 WIB

Mahesa Albantani, aktivis media sosial yang kerap mengunggah pernyataan kontroversial, resmi ditahan oleh Polda Banten pada Minggu (13/7/2025).

Dr. Leke Wulan Ayu Dorong Mahasiswa KKL UNSA Dukung Pembangunan Berkelanjutan di Tana Samawa

15 July 2025 - 15:57 WIB

Guru Honorer MI Dipecat Usai Daftarkan Anak ke SD, Keluarga Layangkan Somasi Ke Kemenag

14 July 2025 - 17:17 WIB

PC IPNU Aceh Besar Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bahrul Jamil sebagai Sekda Definitif Kabupaten Aceh Besar

14 July 2025 - 16:21 WIB

Trending di News