NUSAKATA.COM – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan pajak tahun 2024, memberikan kesempatan kepada warga untuk membayarkan pajak kendaraan dengan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi.
“Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ucap H. Epy Shadiullah, S.A., M.Si kadis UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Pandeglang Bapenda Provinsi Banten. S enin, (14/04/2025).
Lebih lanjut Epy mengatakan, Program pemutihan pajak tahun 2024 menawarkan beberapa kelebihan bagi warga, diantaranya :
1. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
2. Program ini menawarkan keringanan pajak kendaraan, sehingga warga dapat menghemat biaya pajak.
3. Menghemat Biaya Pajak Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak, warga dapat menghemat biaya pajak dan menghindari sanksi administrasi.
Ia menjelaskan, adapun untuk masyarakat yang mau melakukan pembayaran pajak Warga dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program pemutihan pajak.
“Bagi masyarakat, harus membawa Dokumen yang diperlukan, perlu juga membawa dokumen yang diperlukan lain, seperti STNK, BPKB, dan KTP,” Ungkapnya.
“Setelahnya kata, mengisi Formulir permohonan pemutihan pajak warga, perlu mengisi formulir permohonan pemutihan pajak yang disediakan oleh Samsat,” Tambahnya.
Epy juga menambahkan, Program pemutihan pajak tahun 2024 berlaku mulai Tanggal 10 April sampai 30 Juni tahun 2025. Warga diharapkan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir.
“Hari ini samsat pandeglang sudah melayani masyarakat dengan quota hanya 1000 per hari perayanan samsat pandeglang sampai malam hari jam 10 malam samsat melayani untuk warga yang mau membayar pajak,” Tuturnya.
Bagi pengendara yang taat pajak akan diberikan Doorprize. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Doorprize dapat berupa hadiah menarik, seperti:
– Gantungn Kunci
– Barang elektronik
– Dan lainnya
“Dengan adanya doorprize, diharapkan pengendara semakin termotivasi untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” Katanya.
Ia menegaskan, Samsat Pandeglang memberikan sanksi pada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Samsat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli.
Sanksi dapat berupa:
– Tindakan administratif
– Pemecatan pegawai yang terlibat
– Penindakan hukum
Kata Epy, Samsat Pandeglang mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungli. Laporan dapat disampaikan melalui:
– Layanan pengaduan
– Telepon atau SMS
– Media sosial
“Dengan adanya sanksi dan pengawasan, Samsat Pandeglang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima dan bebas dari pungli,” Tegasnya. (Irgi)