NUSAKATA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya angkat bicara mengenai kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencampuran BBM Pertamax oleh Pertamina.
Isu ini muncul setelah terbongkarnya kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Burhanuddin memastikan bahwa Pertamax yang saat ini beredar di pasaran telah memenuhi standar Pertamina.
Ia menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki terjadi pada rentang waktu 2018–2023, sehingga produk Pertamax yang diproduksi setelahnya tidak terkait dengan penyidikan tersebut.
“Saat ini, bahan bakar minyak yang dipasarkan oleh PT Pertamina berada dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 6 Maret 2025.
Peran ST Burhanuddin dalam Pengungkapan Kasus Korupsi
Keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi di Pertamina tak lepas dari peran ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Di bawah kepemimpinannya, sejumlah kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah berhasil terungkap.
Profil ST Burhanuddin
Sanitiar Burhanuddin, yang lahir di Cirebon pada 17 Juli 1954, telah menjabat sebagai Jaksa Agung sejak 2019. Ia merupakan adik kandung dari politisi PDIP, TB Hasanuddin, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat dan menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2018.
Menurut Antara, Burhanuddin memulai karier hukumnya dengan mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1989. Dua tahun kemudian, ia mulai bertugas di Kejaksaan dan secara bertahap menempati berbagai posisi strategis.
Kariernya menanjak saat ia ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko, Jambi, pada 1999. Ia kemudian menduduki sejumlah jabatan penting, seperti Asisten Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Pidana Khusus di Kejati NAD, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap.
Pada 2007, lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro ini dipromosikan menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setahun kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sebelum kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Inspektur V di Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 2009.
Pada 2010, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi, kemudian menjabat sebagai Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Setelah pensiun pada 2014, Burhanuddin kembali ke Kejaksaan Agung saat Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Jaksa Agung pada 23 Oktober 2019.
Keberhasilan Mengungkap Korupsi Besar
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung berhasil membongkar berbagai kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Salah satu kasus terbesar yang diungkap adalah dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus terbaru yang sedang ditangani Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018–2023, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023.
Meski dikenal sebagai penegak hukum yang tegas, ST Burhanuddin pernah dikaitkan dengan inisial “BR” dalam action plan yang disebut dalam surat dakwaan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dugaan ini muncul dalam kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung untuk membebaskan buronan Djoko Tjandra pada 2020, di mana Pinangki disebut mengupayakan fatwa tersebut dengan dukungan dari Burhanuddin.