Menu

Mode Gelap
 

Problem Kepemilikan Tanah Proyek Tol Serang-Panimbang Menanti Penegakan Hukum yang Berkeadilan

- Nusanews.co

24 Jan 2025 12:50 WIB


					Problem Kepemilikan Tanah Proyek Tol Serang-Panimbang Menanti Penegakan Hukum yang Berkeadilan Perbesar

NUSAKATA.COM – Sengketa lahan kembali mencuat terkait proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serang-Panimbang.

Persoalan hukum ini melibatkan beberapa pihak yang memperebutkan hak kepemilikan atas sebidang tanah di Blok Cinangis, Desa Bendungan, Kabupaten – Lebak Provinsi Banten.

Kasus ini bermula pada tahun 1990, ketika Saudara Ebi Suhaebi menggadaikan tanah seluas 5.520 m², yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 26 atas nama Sarman, ayahnya, kepada Saudara Samian sebesar Rp 50Gram Emas Pada tahun 2017.

Tanah tersebut terkena proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol, dan klaim atas kepemilikan lahan ini pun menjadi sengketa.

Saudara Ebi Suhaebi mengklaim bahwa pencairan pembayaran proyek atas tanah tersebut seharusnya dilakukan kepadanya sebagai pemilik sah, mengingat SHM masih tercatat atas nama ayahnya, Sarman.

Namun, pihak desa lebih memercayai pengakuan Saudara Asrop, yang menyatakan bahwa ia telah membeli tanah tersebut.

Padahal, Saudara Asrop diketahui hanya bertindak sebagai penggarap lahan dari Samian, anak kandung almarhum Samian.

Permasalahan ini semakin rumit setelah diketahui adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Samian seluas 4.160 m² pada tahun 2014.

Sementara itu, SPPT atas nama Sarman untuk tanah seluas 1.300 m² baru diterbitkan pada tahun 2019 oleh pihak Desa Bendungan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan kepemilikan dan status lahan yang sebenarnya.

Sebagai langkah hukum, Ade Rudiyanto, selaku perwakilan keluarga yang mendapat kuasa atas lahan tersebut, telah mengadukan permasalahan ini kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Pengaduan resmi diajukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada 13 Januari 2025. Ade menegaskan bahwa dugaan pengalihan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah telah melanggar hukum dan meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses secara tegas sesuai undang-undang.

“Kami meminta kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara transparan dan adil. Kami tidak akan tinggal diam atas dugaan pengalihan kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Hak kami harus dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ade Rudiyanto.

Saudara Ebi Suhaebi, yang didampingi oleh H. Dayat selaku Satgas penunjuk batas tanah, juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Asrop dan pihak desa, lahan yang terkena proyek tol hanya seluas 160 m².

“Hal ini bertolak belakang dengan klaim awal yang mencakup area yang lebih luas, sehingga memerlukan verifikasi hukum lebih lanjut,” Ujarnya.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama pada proyek strategis nasional seperti Tol Serang-Panimbang.

Kata Ebi, Pemerintah daerah, pihak desa, dan penegak hukum diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa ini secara profesional dan adil untuk memastikan hak-hak para pihak yang berkepentingan tidak diabaikan.

Dengan adanya laporan resmi ke Polda Banten, publik berharap bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai prinsip keadilan, dan hak atas tanah dapat dipastikan berdasarkan data yang sah dan terverifikasi.

“Proyek strategis nasional harus menjadi simbol pembangunan yang membawa kesejahteraan, bukan memunculkan konflik dan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya. (Irgi)

Baca Lainnya

Inilah Yang Dilakukan Warga Saat Malam Nisfu Sya’ban

13 February 2025 - 18:15 WIB

Atlet Menembak BMSC Asal Lebak M Fazrin Al Hafidz Sukardi Raih Juara di POPDA XI Kota Tangerang

13 February 2025 - 17:37 WIB

Mahasiswi Gugurkan Kandungan Dan Kekasihnya Mencuri, Keduanya Dibekuk Polisi

13 February 2025 - 17:07 WIB

Ribuan Tramadol dan Uang 8 Jutaan di Sita, Tersangka ST di Glandang

13 February 2025 - 14:38 WIB

Polres Lahat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

13 February 2025 - 08:54 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Sosialisasikan Penggunaan E-Commerce kepada Pengrajin Opak

13 February 2025 - 08:10 WIB

Trending di Daerah