NUSAKATA.COM- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berdasarkan peraturan ini, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025.
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025.
Dalam peraturan ini, terdapat penambahan Pasal 6A yang mengatur bahwa:
Pasal 6A
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak di Ibu Kota Negara.
2. Pelantikan ini akan dihadiri oleh Ketua atau salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, terdapat perubahan dalam Pasal 22A, yang menetapkan bahwa kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada atau telah mendapatkan putusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Pasal 22A
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada 20 Februari 2025 dengan ketentuan:
- Tidak terdapat sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
- Jika terdapat sengketa, hanya kepala daerah yang kasusnya tidak berlanjut dalam sidang berikutnya berdasarkan putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025 yang akan dilantik.
Ketentuan Khusus untuk Aceh
Selain itu, dalam peraturan ini juga ditambahkan Pasal 22B yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah di Aceh, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
- Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah memastikan bahwa proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 berjalan serentak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.