Jakarta – Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Restorasi Nusantara (PPRN) Wilayah Jawa Barat Menggelar Press Conference & Aksi Bakar Lilin di Trotoar Mabes Polri Jakarta, Selasa (21/11/2023)
Press Conference berkaitan dengan Rencana Aksi Unjuk Rasa di Kantor Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis 23 November 2023 Dengan isu tragedi salah tangkap & penyiksaan oleh anggota kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi ini akhirnya di bubarkan oleh beberapa orang polisi yang sudah berjaga di sekitar mabes polri.
M. Al-Hafidz selaku Koordinator Aksi sekaligus Koordinator PPRN Wilayah Jawa Barat Menjelaskan bahwa agenda malam hari ini dengan membakar lilin adalah ungkapan Kesedihan, Kekecewaan & kemarahan kami atas terjadinya Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Anggota kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, yaitu dengan menangkap orang yang tidak bersalah dan menyiksanya.
Mendidih darah kami membayangkan ada orang tidak bersalah ditangkap, disiksa dan dipaksa untuk makan sandal oleh Aparat Penegak Hukum. Kalaupun orang tersebut bersalah apa pantas diperlakukan demikian? HAL INI Merupakan Preseden Buruk bagi Institusi Polsi dan Pukulan berat bagi Kapolri yang saat ini kami nilai sedang berupaya memperbaiki Citra Polri, kata Hafidz
Namun giat press confrence dan bakar lilin ini pun di usir oleh beberapa aparat kepolisian saat masa beberapa perwakilan organisasi PPRN baru saja datang, melihat fenomena ini ” lihat ini kita yang mau menyampaikan kebenaran malah di usir, sedangkan polisi yang salah tangkap dan melakukan tindakan penyiksaan kenapa tidak langsung di usir dari kepolisian dan kenapa kapolres tidak juga mendapat sanksi untuk di usir karena dia adalah pemimpin di wilayahnya” tutur hafidz
Hafidz menambahkan bahwa mereka akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Pada Hari Kamis, 23 Oktober 2023 di Kantor Divisi Propam Mabes Polri, adapun tuntutan aksi mereka adalah :
1. Mendesak Mabes Polri Untuk Mengusut Tuntas Kasus Salah Tangkap Oleh Anggota Polres Sukabumi
2. Mendesak Mabes Polri Untuk Mengusut Tuntas Dugaan Intervensi Terhadap Korban Salah Tangkap di Polres Sukabumi Sehingga Korban Mencabut Laporannya
3. Mendesak Mabes Polri Untuk Memberikan Sanksi Tegas Kepada Suluruh Anggota Polres Sukabumi Yang Terlibat Dalam Proses Salah Tangkap
4. Kapolres Sukabumi Sebagai Pimpinan Harus Bertanggungjawab Atas Terjadinya Salah Tangkap Oleh Bawahannya dan Mendesak Kapolres Sukabumi Untuk Mundur Dari Jabatannya
Setidaknya empat tuntutan tersebut yang akan kami sampaikan hari kamis nanti, kami berharap ada respon dan tindakan cepat dari Bapak Kapolri untuk segera menurunkan Anggotanya agar melakukan Investigasi serta memberikan sanksi tegas bahkan jika perlu di PTDH kepada semua yang terlibat dalam aksi salah tangkap dan kekerasan tersebut.
Kami menduga bahwa kejadian salah tangkap dan penyiksaan ini bukan yang pertama, bisa jadi sebelum-sebelumnya sudah banyak korban namun tidak berani bersuara. Untuk kejadian beberapa hari lalu kami bersyukur ada yang berani bersuara sehingga kedepan bisa menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat agar jangan pernah takut menyampaikan kebenaran, ungkap husein.
Selain itu Husein salah satu anggota PPRN menduga bahwa mungkin saja telah terjadi Intervensi kepada Korban, secara kriminologi dan logika manusia tidak mungkin ada orang tidak bersalah lalu disiksa dan dipaksa makan sandal mau mencabut laporannya setelah didatangi Kapolres Sukabumi. Jadi harus diinvestigasi juga berkaitan kenapa korban pada akhirnya mencabut laporan tersebut, tutupnya.**