NUSAKATA.COM – Adanya dugaan manipulasi data dan pertukaran data NIB sertifikat untuk lahan pengadaan Tol serang Panimbang Seksi lll.
Khususnya yang terkena gusuran Tol di Kp. Gunung Cangri RR 019 RW 008 Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten. Rabu (22/01/2025)
Dikatakan Agus Supriatna sebagai salah satu pemilik lahan tanah yang tergarap oleh pembangunan Tol Serang-Panimbang, dirinya memiliki 2 NIB bidang.
“Seperti data Milik saya yang memiliki NIB 2 bidang dengan nomor 00873 dan nomor NIB 00823 ini doble dan yang 00873 itu tidak sesuai data sertifikat saya,” Ucap Agus Supriatna Selaku Pemilik tanah.
Agus mengatakan, dulu waktu ada pengukuran pada tahun 2020 dirinya pernah diberitahu oleh salah satu pekerjanya, yang asalnya dari bandung dengan memakai mobil kijang grang bagus.
Dikatakan oleh pengendara mobil kijang tersebut dengan mangatakan bahwa, pak agus 10 meter dari belakang sekolah bapak itu masih kena gusuran.
“Pak Agus dari 10 meter belakang sekolah bapak itu masih kena gusuran pembangunan tol, Tapi jangan bilang siapapun,” Ucapnya.
Agus Menambahkan, dirinya datang juga ke kantor BPN pandeglang untuk meminta salinan berkas pengajuan pengadaan tanah Tol miliknya namun di acuhkan oleh Pak Ridwan, Bu meta, dan Bu Apriyanti.
“Seolah mereka yang memiliki negara indonesia ini bebas sesuka hati mereka untuk bertidak seolah tak peduli,” Keluhnya.
Agus rasa, penjabat Tim pengadaan tanah seperti itu tidak mencerminkan suritauladan dan tidak bisa di jadikan penjabat Tim pengadaan tanah.
“Karena mengecewakan masyarakat yang terkena objek pengadaan tanah Tol, apalagi saya salah satu pemilik tanah yang kena objek Tol serang panimbang seksi lll desa cijakan kecamatam bojong,” Imbuhnya.
Agus lebih lanjut menjelaskan, dirinya juga bertemu dengan pak Tedi selaku Sekdis ATR/BPN Pandeglang, bahwa pak tedi akan informasikan kepada tim pengadaan tanah.
“Minta datanya saja nanti di informasikan nomor WhatsAapnya masih ada kan,” Kata Pak tedi Kepada Agus.
Ketua Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu ( P2B2) Ade Rudianto menambahkan, Jika Melihat Persoalan lahan Agus Supriatna Jelas Dalam aturan Pengadaan tanah harus sesuai dengan letak objek.
“Baik peta bidang, Gambar bidang ya tinggal dipertanyakan Ke PPK lahan, Siapa yang membuat peta bidang apakah benar Ploting lokasi dilokasi tersebut jangan-jangan ada manipulasi data,” Ungkapnya.
Jika pemukiman kata Ade, Maka gambar peta bidang harus pemukiman, Otomatis harga tanah akan kebih tinggi.
“Terus kenapa ada dua nomor induk bidang, Tinggal dipertanyakan apakah bapak Agus Supriatna terkena objek pengadaan tanah dilokasi lain,” Terangnya.
Tuturnya Ade, Jika memang hanya satu berarti ada permainan Panitia Pengadaan Tanah.
“Kita harus kawal karena ini uang negara bukan uang Panitia, mereka Bekerja Harus Sesuai Undang- undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah Untuk kepentingan Umum,” Jesnya Ade
Sekali lagi pastikan kata Ade, Apakah pemukiman, perkebunan, atau pesawahan. Ia mengira Jangan- Jangan tanah Agus Supriatna sama halnya didesa Bendungan nomor bidang – dan peta bidang tidak sesuai.
“Tolak ukur pak Agus berdasarkan Lembaga Mangemen Aset Negara saja menurut saya, Itu yang lebih baik,” tuturnya.
Padahal, Ucap Kembali Ade, saat di cek di Lembaga Aset Negara (LMAN) untuk Desa Cijakan itu belum ada instruksi pembayaran dari LMAN.
Ade menjelaskan, Jadi sudah jelas adanya pembayaran subsidi silang pertukaran harga pasar saja.
“Lahan yang mahal dan yang murah di tukar-tukar oleh oknum pengadaan tanah tol BPN kabupaten pandeglang dan PPK Lahan Pengadaan Tol Serang Panimbang seksi lll,” Pungkasnya.
Saat Jurnalis Nusakata.com mencoba mendatangi kantor BPN Pandeglang, Ingin Mengkonfirmasi kepada Tim Pengadaan Tanah Ibu Meta, Pak Ridwan dan Ibu Apriyanti.
Namun mereka enggan bertemu seolah melupakan tupoksinya sebagai penjabat daerah dan pelayan masyarakat, karna sudah di atur oleh aturan perundang-undangan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik.
BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.
BPN bertugas untuk mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan sampai saat ini pihak tim PPK lahan dan pihak BPN belum juga mau menyempatkan untuk bersedia di konfirmasi. (Irgi)