- Dalam sejarah Indonesia, pemerintah Belanda dulu pernah membatasi peran politik ulama. Berbagai Undang-Undang Pemerintah (Regeering Reglement) dan Undang-Undang Politik (Politieke Maatregel) dibuat untuk mengisolasi para ulama / tokoh agama dari berbagai kegiatan atau aktivitas yang dapat menimbulkan efektivitas politik (rust en orde—ketentraman dan mempengaruhi).
PADA masa jaya kerajaan-kerajaan Islam, peran ulama menonjol sebagai bagian dari elit pejabat. Fungsinya memperkokoh kedudukan pemimpin yang duduk di singgasana.
Di Asia Tenggara, apalagi Nusantara, hubungan erat raja dan ulama bukanlah hal yang aneh. Contohnya di kesultanan Banten.
Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad 14 – 19 masehi menulis, dikesultanan banten ,pemerintah Islam menunjuk ulama yang punya kemampuan mumpuni sebagai mufti resmi atau disebut KADI.
berdasarkan keterangan Ibnu Batutah yang pernah tinggal selama 15 hari di Samudera Pasai pada tahun 1345 dan kesultanan banten Dalam catatannya, al-Rihlat, Batutah menyebut fungsi mufti atau kadi sangat penting dalam kesultanan. Sang mufti/kadi biasanya duduk di ruang pertemuan bersama dengan sekretaris, para pemimpin tentara, komandan, dan pembesar kerajaan.
Dalam bidang hukum, ulama memegang peran sentral dalam membuat regulasi dan menentukan kehidupan keagamaan umat Islam. Mereka sebagai kadi atau penghulu di Jawa.