PANDEGLANG – Personil Polsek Picung Polres Pandeglang langsung bergerak cepat menindak lebih lanjut laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penandatanganan sigap langsung penjahat kejahatan terhadap pria paruh baya tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial SWR (34) warga Kp. Ganggaeng RT 04 RW 08 Desa Ganggaeng Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Kapolsek Picung, IPDA Edi Rumana mengatakan pelaku penganiyaan yang mengakibatkan luka berat langsung ditangkap karena melarikan diri.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku penganiyaan yang mengakibatkan luka berat langsung kami amankan dua jam setelah kejadian karena berpura-pura pelaku melarikan diri, termasuk barang bukti 1 (satu) bilah alat golok serangka kayu warna coklat, dan 1 lembar per untuk kepentingan lebih lanjut, “ kata IPDA Edi Rumana Kapolsek Picung, Rabu (18/10/23).
Dijelaskan Kapolsek Picung, dari keterangan saksi bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2023, sekitar jam 11.30 wib, bertempat di belakang penghuni korban yang beralamat di Kp.Ganggaeng, Rt.004 / Rw.008, Desa Ganggaeng, Kec.Picung, telah Pengetahuan tindak kejahatan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh pelaku saudara SWR Bin (alm) SAYUTA terhadap korban dengan cara awalnya pelaku dan korban yang merupakan saudara terlibat menembak tanah yang di belakang rumah korban dengan luas sekitar 2 (dua) meter persegi.
Pelaku mengklaim tanah tersebut masih milik orang tuanya, sedangkan kata korban tanah tersebut milik korban, karena selisih paham meminta pelaku korban untuk bertanya kepada ibunya perihal kepemilikan tanah tersebut akan tetapi korban mengeluarkan bahasa yang kurang sopan terhadap ibu pelaku sehingga memancing emosi pelaku dan terjadi adu mulut , setelah itu korban mengambil kayu dan berusaha memukul pelaku akan tetapi ditangkis pelaku menggunakan golok, lalu pelaku Menebaskan golok milik ke bagian kanan lengan belakang korban sebanyak 1 (satu) kali dan menutupkan ke punggung kiri belakang korban sebanyak 2 (dua) kali,” jelasnya .
Akibat kejadian tersebut, Acip Bin Sapar sebagai korban mengalami luka bacok di bagian lengan belakang sebelah kanan dan luka sebanyak 2 (dua) luka di bagian punggung kiri belakang korban dan saat ini korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandeglang .
Adapun pasal yang diancam atas tindak pidana Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana”,tutupnya