Dompu, NTB – Kolaborasi yang solid antara Timsus Polsek Manggelewa dipimpin langsung Kapolsek Ipda Bukhari Maha Putra, SH., dengan Unit Intelkam Kodim Dompu 1614, dan Babinsa Desa Kwangko, berhasil meringkus kedua tersangka RP (22) tahun asal Dusun Karara Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Dompu dan DW (42) warga Desa Pidang Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Kedua sosok laki dan perempuan tersebut ditangkap pada tempat yang berbeda yakni di Desa Kwangko, dan di Desa Pidang, Kecaman Tarano, Kabupaten Sumbawa lantaran diduga memiliki,menyimpan dan menguasai barang haram (Narkotika) jenis Sabu-sabu, Selasa (21/11/23) sekitar pukul pukul 17.20 Wita.
Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra ketika di konfermasi awak media menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan/informasi dari warga yang selama ini resah dengan adanya peredaran Narkotika di Desa Kwangko khususnya dan Kecamatan Manggelewa pada umumnya.
Selanjutnya timsus yang dipimpin Kapolsek bergerak cepat menuju tempat dan identitas pelaku sudah di kantungi Timsus.
“Tak lama anggota timsus Polsek Manggelewa yang di bantu oleh anggota unit Intel kodim Dompu serta Babinsa Desa kawangko melakukan penangkapan seorang tersangka,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku di dapati 2 (dua ) Gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, dan 1 ( satu ) buah korek api gas.
Selain itu ada juga 1 (satu) Unit HP Vivo ,Satu( Satu) Unit Hp OPPO, 1 (satu) buah tutupan bong yg terbuat dari tutup botol bekas terdapat pipet.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan tersebut terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Manggelewa,” tandas Kapolsek.
Tak berhenti di situ saja dari hasil interogasi dan keterangan dari terduga pertama ia mengakui kalau barang tersebut dia beli dari seorang wanita inisial DW, yang tinggal di perbatasan Dompu- Sumbawa, Desa Pidang, Kecamatan Tarano.
Mengetahui informasi tentang keberadaan tersangka lain Anggota Timsus dan anggota TNI berhasil menangkap DW yang tinggal/berdomisili di perbatasan Dompu- Sumbawa, tepatnya di Desa pidang, Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa besar.
Dari hasil penggeledahan di Rumah DW tim mendapatkan 6( enam) gulugan plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis shabu- Shabu, 1 (satu) unit Hp Oppo, 1(satu) buah dompet warna hitam, jelasnya.
Setelah itu terduga pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Manggelewa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
Jurnalis : (Ridaw/ddo)