Menu

Mode Gelap
 

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina

- Nusanews.co

13 Dec 2023 11:54 WIB


					Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina Perbesar

Jakarta – Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.

 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

 

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

 

Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

 

Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

 

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

 

“Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.

 

Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

 

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” ujar Kasatgas.

 

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut Kepolisian, Ini Kasusnya

10 November 2024 - 16:32 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Pj Bupati Lebak: Setiap Diri Kita Adalah Pahlawan

10 November 2024 - 09:39 WIB

Terkait Lahan Ambu Sakka H Yang Belum Di Bayar Pemerintah : Ini Penjelasan Kepala Desa Gombong

10 November 2024 - 09:01 WIB

Diduga Air Kemasan 200 ml Aqua Alfath Berlumut : Ini Tanggapan Pihak Dinkes Pandeglang

10 November 2024 - 07:17 WIB

Kawal Asta Cita Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 Kapolri Nyatakan Komitmen

9 November 2024 - 14:57 WIB

Terkait Pengembangan Pengungkapan Judi Online Oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri

9 November 2024 - 07:25 WIB

Trending di Breaking News