Menu

Mode Gelap
 

Polres Tapsel Termohon Sidang Praperadilan Berhalangan Hadir, Apa Kabar Institusi Penegakan Hukum

- Nusakata

5 Jan 2024 11:20 WIB


					Polres Tapsel Termohon Sidang Praperadilan Berhalangan Hadir, Apa Kabar Institusi Penegakan Hukum Perbesar

Tapanuli Selatan – Sidang praperadilan di Hari Jum’at (04/01/2024) dengan agenda permohonan yang ditetapkannya Barito Ritonga dan kawan – lainnya sebagai tersangka dugaan kekerasan.

Disinyalir bahwa penetapan tersangka ini di paksakan tanpa melalui proses prosedur yang berlaku.

Atas konferensi hari ini, Tua Alpaolo Harahap, SH, MH selaku kuasa hukum merasa kecewa kepada Kapolres Tapsel selaku Termohon maupun Kuasanya tidak berhadir dalam sidang Praperadilan.

Untuk diketahui sidang praperadilan yang sudah di agendakan hari ini, Kamis (05/01/2024) oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Menurut kuasa hukum Tua Apaolo Harahap kepada media ini, “walaupun kita sama-sama mengetahui hari ini juga bertepatan dengan Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres lama dengan Kapolres yang baru.” Terangnya

Kemudian Tua Apalolo Harahap menambahkan “Namun setelah Hakim tunggal menunjukkan releas panggilan Sidang yang diterima oleh Termohon tanggal (22/12/2023), menurut hemat kami, seharusnya Termohon punya waktu yang cukup untuk memberikan kuasa ataupun surat tugas apabila kemudian berhalangan untuk hadir, jadi sikap Polres Tapsel itu terkesan tidak serius menghadapi permohonan prapradilan yang kami ajukan.” Tegasnya.

Ini soal keadilan terhadap klien yang saat ini mendekam di tahanan lebih dari sebulan, seharusnya Penegak hukum dalam hal ini Polres Tapsel mencontohkan kepada masyarakat untuk bagaimana wujud menghormati hukum dalam hal ini lembaga peradilan.

Tua Alpaolo Harahap,SH, MH berharap di sidang selanjutnya yang sudah ditetapkan hakim tunggal tanggal 15 Januari 2024, Polres Tapsel sebagai Termohon sudah lebih siap dan patuh untuk hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Syukri Hamonangan Dalimunthe, SH menambahkan, “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Propam Polda Sumut untuk memantau Pengaduan kami yang sudah di kirimkan lebih dari seminggu lalu, pada tanggal 15 Desember 2023 ” katanya.

Kami berharap agar Propam Polda Sumut segera memproses dan menyetujui pengaduan kami dengan profesional dan obyektif.

Kejanggalan dalam proses hukum dan penetapan tersangka yang membuat salah satu warga bernama Barito Ritonga melakukan gugatan praperadilan agar terwujud rasa penegakan HAM dan hukum yang jelas.

Karena penetapan tersangka membuat Barito Ritonga secara psikologis terganggu dan tentunya nama baik nya tercemar dengan kejadian ini.

Nama Barito Ritonga akhirnya Tercatat di aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, untuk permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Barito Ritonga, Antonius Pasaribu, Jeniko Fahri Ritonga, Risman Nasution, dan Jumadi Hutauruk, warga Angkola Selatan yang di tangkap Polres Tapanuli Selatan tanggal (22/11/2023 lalu). (Septian Hernanto)

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Yang Dikontrak Indomart Di Tarogong Labuan Angkat Bicara

12 July 2025 - 20:41 WIB

Forum BEM Pandeglang Gelar Pengukuhan dan Dialog Publik Bertema Antikorupsi dan Kepemimpinan Mahasiswa

12 July 2025 - 16:42 WIB

Polres Lahat Amankan Aksi Damai Forum Masyarakat Peduli Lahat di Kantor DPRD

12 July 2025 - 10:59 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Cilegongilir Diapresiasi oleh Masyarakat 

12 July 2025 - 10:20 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Ormas BPPKB Wanasalam Dan Masyarakat Bangun Rumah Warga

11 July 2025 - 17:38 WIB

Kades Padang Masat Laporkan Dugaan Pemerasan Ke Polres Lahat

10 July 2025 - 21:14 WIB

Trending di Daerah