Menu

Mode Gelap
 

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Asal Kota Pematangsiantar di Nagori Karang Sari

- Nusakata

27 May 2024 16:15 WIB


					Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Asal Kota Pematangsiantar di Nagori Karang Sari Perbesar

Simalungun | Nusanews.co – Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil menangkap seorang laki-laki yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan Septiawansyah Nasution, seorang laki-laki berusia 31 tahun, beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

 

Tersangka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, dan satu unit ponsel android merk Oppo, “jelas AKP Ivan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba memaparkan, “Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman bersama Gamot dan Personel Sat Narkoba lainnya mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing, “ungkap AKP Ivan.

Setelah pengakuan tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap Yudi, namun diduga bahwa Yudi sudah mengetahui penangkapan Septiawansyah dan berhasil melarikan diri.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. (Septian Hernanto)

Baca Lainnya

Musofa Sebagai Warisan Dunia Meninggal Hendak Translokasi

28 November 2025 - 11:14 WIB

Gantikan Anggota Dewan Sebelumnya Yang Tersanding Kasus, Junaedi Siap Melanjutkan

20 November 2025 - 20:59 WIB

Bukan Hanya Perempuan, Laki-laki Pun Bisa Di KB Lewat Oprasi

18 November 2025 - 11:47 WIB

Ketika Kritik Dianggap Kejahatan, Jurnalis Muda Banten Serukan Solidaritas untuk Tempo

10 November 2025 - 21:19 WIB

Pemerintah Komitmen Memperluas Jaringan Kereta Api Nasional

5 November 2025 - 05:31 WIB

Ketika Kritik Dianggap Ancaman: Menteri Pertanian Gugat Tempo Rp200 Miliar

3 November 2025 - 17:30 WIB

Trending di Nasional