MEDAN | Nusanews.co – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan operasi penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Lingkungan 15 Kelurahan Mabar pada Rabu (20/3/24) sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Nanang (29), warga kelurahan Mabar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, SH., pada Senin (25/3/24) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Nanang dilakukan berdasarkan aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan oleh personil Sat Narkoba kemudian dilakukan, dan hasilnya mengarah pada Nanang.
Baca Juga | Konferensi Pers Polresta Deli Serdang Ungkap Berantas Narkotika, “Perangi Bersama Narkotika”
“Dari hasil penggrebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 11 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, dan uang sejumlah Rp. 90.000,- yang diduga hasil penjualan shabu.” Ungkap Kasat Narkoba.
“Kami juga sudah berupaya untuk melakukan pengembangan kepada bandarnya namun sampai sekarang belum membuahkan hasil namun kami akan tetap berkomitmen untuk memerangi peradaran narkoba.” tambah Kasat Narkoba.
Baca Juga | Di Duga Jadi Korban Pembunuhan Dua Pasangan Lansia Di Temukan Terkapar Meninggal Dunia Di Rumahnya
Saat ini, tersangka Nanang sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta aktivitas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkotika. (Septian/Beny)