Menu

Mode Gelap
 

Polres Pandeglang Terima Laporan Kekasih ASN Yang Diduga Aborsi

- Nusakata

25 Sep 2024 19:05 WIB


					Foto Di Polres Pandeglang saat korban dipintai keterangan Perbesar

Foto Di Polres Pandeglang saat korban dipintai keterangan

Nusakata.com – Polres Pandeglang menerima laporan korban kekasih ASN Yang diduga paksa lakukan aborsi terhadap mantan kekasihnya.

Pada hari Selasa 24 September 2024, PPA Reskrim polres Pandeglang lakukan panggilan beberapa saksi atas kasus dugaan oknum ASN yang lakukan aborsi paksa terhadap mantan sang kekasihnya tersebut.

Bukan hanya memberikan dugaan tindakan aborsi tersebut, korban juga diduga sering dilakukan tindakan kekerasan oleh oknum ASN tersebut bahkan pernah melakukan penyekapan.

Dikatakan oleh kuasa hukum korban, Rama menyampaikan kepada nusakata.com, Pelaku (MH) ini status menjalin hubungan dengan (LA) selama satu tahun.

Lalu kemudian korban mengalami hamil, pelaku (MH) tidak mau korban mengalami hamil. Berdasarkan korban, MH tersebut memberikan korban dengan obat secara paksa, yang dilakukan disalah satu tempat rekan pelaku, Di klinik Milik Dokter tiada lain rekan pelaku, masih di wilayah kabupaten Pandeglang.

“Alhasil korban tak lama mengalami sakit dibagian perut, yang di kira diare, setelah di kamar mandi, korban ternyata pendarahan.” Terang rama

Setelah korban sedikit pulih, korban dipulangkan oleh Oknum ASN tersebut ke rumahnya. Akan tetapi, sesampainya dirumah korban juga masih mengalami sakit.

“Korban LA sempat menanyakan atas obat yang diberikan kepadanya, kata MH itu obat magh, karena korban ada diagnosa magh. Akan tetapi, korban tidak berfikir atas hal itu obat yang diberikan MH.” Tuturnya

Kini polres Pandeglang mendalami pemeriksaan lebih dalam dan beberapa saksi.

Dikatakan IPDA Beni KBO satreskrim polres Pandeglang, kini kami menerima laporan adanya dugaan  pemaksaan melakukan aborsi, dengan terlapor ASN yang melakukan Absori terhadap korban LA.

Yang dimana kini polres Pandeglang sedang melakukan proses penyelidikan, pertama akan memintai keterangan dari korban, para saksi, pihak terkait lainnya.

“Adapun setelahnya dari korban, saksi dan pihak terkait lainnya, maka akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap yang terlapor.” Terangnya

Baca Lainnya

Pencemaran Nama Baik Kepada Tokoh Agama Dibanten, Mahesa Ditangkap Polda Banten

13 July 2025 - 19:20 WIB

Berburu Biawak, Warga Dapat Buaya

10 July 2025 - 09:24 WIB

PT. BBU Apatis Terhadap Keluhan Karyawan Juga Undangan Aktivis Pandeglang

6 July 2025 - 14:09 WIB

Ketua BPD di Lebak Diduga Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Korban Sempat Coba Bunuh Diri

5 July 2025 - 09:50 WIB

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan

4 July 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Lahat Hadiri dan Laksanakan Pemusnahan Senpira Hasil Operasi Senpi Musi 2025

4 July 2025 - 18:19 WIB

Trending di Breaking News