NUSAKATA.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Senpi Musi 2025 dari Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial Sudaryono (58), warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ /VI/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 20 Juni 2025, dengan dasar hukum **Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951** tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan dari Unit Reskrim Polres Lahat dan Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Denny Apriyanto, S.H., menggerebek rumah tersangka di Desa Giri Mulya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas Pelapor dan Saksi
Pelapor: Denny Apriyanto, S.H. (42), anggota Polri, bertugas di Polres Lahat.
Saksi:
– Asbun Sahwan (48), anggota Polri
– M. Iqbal Surya Effendi (23), anggota Polri
Keduanya berdomisili di Asrama Polisi Lahat.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Proses hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal ini akan terus dikembangkan sesuai prosedur. (ROBBY)