Nusanews.co.Dompu, NTB.
Kerja keras, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil menciduk 4 orang pengedar narkotika jenis Shabu di lokasi yang berbeda, salah satunya perempuan atau IRT.
Plh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos.mengungkapkan bahwa grup sindikat Narkotika terdiri dari satu wanita dan tiga pria ini diduga kuat sudah lama mengguluti sebagai pengedar barang haram jadah Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Dompu, dan Sumbawa. Mereka terciduk oleh tim opsnal di Sebuah ruko yang berada di Jalan Lintas Jado Sumbawa tepatnya Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Sabtu (3/2/2024) sekira Pukul 22.00 Wita.
Di TKP pertama papar Erwin, Tim berhasil mengamankan NH, perempuan (33) asal Kecamatan Woja bersama 3 (tiga) terduga lainnya, yakni AR (43) dan JI (30) asal Dompu, serta RD (22) asal Kecamatan Kempo.
Pada lokas pertama tersebut Tim opsnal melakukan penggeledahan badan di dalam kios tersebut dan berhasil menemukan barang bukti antara lain, 1 (satu) buah plastik klip transparan, di dalamnya terdapat 11 ( Sebelas ) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3.35 gram, dan 5 ( Lima ) Unit HP terdiri dari, 2 HP Merk Redmi, 2 HP merk Vivo, 1 HP merk Oppo dan 4 Unit sepeda Motor terdiri dari, Motor Beat street warna hitam, Motor Beat Digital warna Hitam, Motor Vario warna Putih, Motor Mio sporty warna Merah serta Uang sejumlah Rp. 3.197.000.00 (tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah, beber Erwin sapaan akrab Plh Kasat Narkoba.
Dan di tempat yang sama juga tim berhasil menangkap terduga pelaku DN dan AM warga Kelurahan Potu bersama barang bukti, berupa,1 (satu) buah plastik klip transparan Ukuran Besar, didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 51,68 gram beserta barang bukti lainnya, terangnya.
Kronologis terungkapnya jaringan Narkotika ini ucap Plh Kasat Narkoba menjelaskan, awalnya sekitar pukul 22.00 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Salah Satu rumah yang bertempat di Jalan Lintas Sumbawa- jado tepatnya di Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu kerap dijadikan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Guna merespon informasi yang A1 tersebut, Plh Satnarkoba memerintahkan tim opsnal Satresnarkoba yang diback up oleh Anggota Timsus Polsek Kota Dompu tampa basah-basih menuju tempat yang sudah di kantungi petugas untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, jelasnya.
Setelah tak berapa lama tiba di lokasi tersebut, Tim opsnal melihat tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan sedang berada di dalam ruko. selanjutnya Tim bergerak cepat untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap para pelaku, namun Sebelum dilakukan pengeledahan, tim memanggil warga di sekitarnya untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam ruko tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan terhadap tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan,tapi tidak di temukan barang bukti. Namun tak sampai disitu saja,kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam kios milik terduga perempuan berinisial NH.
“Pada saat dilakukan pengeledahan di dalam kios tersebut akhirnya tim menemukan barang bukti petunjuk berupa satu buah dompet warna warni yang disimpan sela-sela tumpukan Mie Instan, setelah dibuka oleh anggota tim ditemukan 11 Poket plastik berisi kristal bening diduga narkotika yang dilipatkan pada sejumlah uang dalam dompet tersebut,” paparnya.
Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan pengeledahan didalam ruko milik terduga NH namun tidak temukan barang bukti, papar erwin.
Usai penggeledahan di ruko tersebut lalu tim opsnal melakukan interogasi awal kepada mereka guna menggali lebih jauh tentang asal usul barang haram tersebut.
“Menurut pengakuan/keterangan awal dari pelaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DN warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu,” tuturnya dengan nada sedikit takut.
Berdasarkan keterangan para terduga tersebut lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang diback up oleh Timsus Polsek Kota Dompu melakukan pengembangan dan pencarian terhadap DN di rumahnya namun terduga DN tidak berada di rumahnya.Kemudian Tim Opsnal mendesak terduga NH untuk berkomunikasi lewat HP dengan DN, terangnya.
Dari hasil komunikasi NH dengan terduga DN, namun ia mengaku bahwa terduga DN masih berada di Kecamatan Empang Sumbawa dan sedang menuju Dompu, tandas Erwin.
Setelah itu, Tim Opsnal dan Timsus Polsek Kota standby di Ruko terduga NH sambil menunggu kedatangan DN yang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu, terangnya.
Kurang dari dua jam menunggu akhirnya terduga DN dan satu rekannya tiba di tempat perjanjian yaitu ruko NH. Saat DN dan satu rekannya hendak masuk ke ruko, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan Timsus Polsek Kota Dompu langsung menyergap dan mengamankan kedua terduga Pelaku tampa ada perlawanan.
Sebelum di lakukan penggeledahan terhadap DN, tim memanggil warga di sekitar sebagai saksi, dan pada saat tim melakukan penggeledahan badan akhirnya DN. langsung mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam yang isi didalamnya terdapat satu buah Dompet warna biru putih motif kembang berisi satu Klip transparan yang di duga Isi di dalam nya Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Setelah itu tim kembali menggeledah badan terduga DN dan ditemukan barang Bukti shabu yang di simpan ke kantong kecil celana sebelah kiri.
Selanjutnya terduga DN dan satu rekannya serta BB dibawa ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Erwin.
Terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 dan 114 ayat 1 dan 2 KUHP juntho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup masuk bui, pungkasnya. Jurnalis, Ddo/Rdw.