NUSAKATA.COM – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka terkait dugaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun milik PT Chandra Asri. Penetapan ini dilakukan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan bahwa selain MS, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu MH, IA, dan RU. Di antaranya termasuk Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Dian menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. IA diduga memaksa proyek tanpa lelang, MS meminta proyek dari PT Total (perwakilan PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor proyek kimia CA-EDC), dan RU mengancam menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
Atas perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
Penyidikan masih berlangsung, dan menurut Dian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan profesional tanpa intervensi, serta penting untuk menjaga iklim investasi di wilayah tersebut.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025, di mana ditemukan video viral yang menunjukkan dugaan permintaan proyek tanpa lelang oleh pihak dari Kadin, HIPMI, dan HNSI. Berdasarkan temuan itu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyelidikan.