Menu

Mode Gelap
 

PMII Pandeglang Desak KLHK dan Mentri Kemenaker Audit PLTU Banten 2: FABA Menggunung, Upah Pekerja Di Bawah UMR

- Nusakata

2 May 2025 06:40 WIB


					Foto. Moh. Aep Irfan Al-Ansory, Ketua Pc Pmii Pandeglang (Ist). Perbesar

Foto. Moh. Aep Irfan Al-Ansory, Ketua Pc Pmii Pandeglang (Ist).

NUSAKATA.COM – Dalam momentum May day ( Hari Buruh Nasional) PC PMII Kabupaten Pandeglang menyoroti tentang keprihatinan mendalam terhadap dua persoalan krusial yang terjadi di lingkungan PLTU Banten 2 Labuan, yaitu dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) serta pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum bagi para pekerja. (02/05/25).

Hasil dari pembakaran batubara yang berdasarkan temuan awal serta laporan dari sejumlah pihak internal dan eksternal, terdapat beberapa indikasi pelanggaran dalam tata kelola dan pemanfaatan limbah hasil pembakaran batu bara tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan ini menekankan pada pemanfaatan FABA sebagai bahan baku konstruksi, bukan sebagai limbah B3.

Yang menjadi sorotan adalah FABA yang di hasilkan PLTU Banten 2 labuan belum terkelola dengan optimal, menumpuk dan menggunung.

Terdapat ketidakjelasan dalam mekanisme distribusi dan pemanfaatan Faba, mulai dari pencatatan volume yang dihasilkan, pihak yang menerima, hingga mekanisme penetapan nilai manfaat ekonominya.

Ketua Umum PC PMII Pandeglang Moh. Aep Irpan Al-Ansory menyatakan, bahwa tindakan yang di lakukan PLTU Banten 2 Labuan selain tidak mampu memanfaatkan dan Mengelola FABA tentu itu juga mencemari lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar,

“Kami mendesak agar LHK turun untuk mengaudit menyeluruh dan investigasi langsung melihat fakta di lapangan, FABA ini sudah menggunung jika tertiup angin itu mencemari udara, jika terkena hujan itu mencemari lingkungan, jelas itu merugikan masyarakat,” ungkapannya.

Selain persoalan lingkungan dan tata kelola limbah, kami juga menyoroti masalah kesejahteraan pekerja di PLTU Banten Labuan 2.

Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada pekerja di PLTU Banten 2 Labuan yang di bawah UMR Kabupaten Pandeglang.

“Kami mendorong agar Kementrian Ketenagakerjaan menindak tegas Hal ini, karena mencederai hak-hak dasar para pekerja khusunya di Kab. Pandeglang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia”. Sambungnya

“PC PMII Pandeglang Mendesak agar Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian LHK harus turun dan melakukan audit menyeluruh dan investigasi lapangan,” tegasnya.***

Baca Lainnya

Khoerul Muslim Terpilih Sebagai Ketua Umum PC PMII Pandeglang 2025-2026

13 October 2025 - 15:27 WIB

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Formatur Karang Taruna Pandeglang Gelar Rapat Penyusunan Kepengurusan, Siap Songsong Indonesia Emas 2045

13 October 2025 - 10:07 WIB

Bupati Lahat Respon Azhar Fajri Pasien Hemodialisa 

12 October 2025 - 19:49 WIB

Implementasi Perusahaan Perkebunan, Wabup Lahat Ajak Perusahaan Berkontribusi

12 October 2025 - 08:07 WIB

Diduga Ada Monopoli Kontraktor Pada Proyek Dinas PUPR Provinsi Banten

7 October 2025 - 16:35 WIB

Trending di Daerah