Menu

Mode Gelap
 

PMBI Sayangkan Sanki Ringan yang di Berikan Terhadap Kepala Perwakilan OMBUSMAN Provinsi Banten

- Nusanews.co

31 Jan 2024 12:52 WIB


					PMBI Sayangkan Sanki Ringan yang di Berikan  Terhadap Kepala Perwakilan OMBUSMAN Provinsi Banten Perbesar

SERANG– Dari Hasil Pres Rilis Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Provinsi Banten merasa kecewa terhadap Ombudsman Republik Indonesia dan menyayangkan atas pemberian SANKSI ringan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. Rabu, (31/1/2024)

Perkara atas dugaan pembohongan publik atas data “Riwayat Pekerjaan” yang berbeda antara di media sosial LinkedIN dengan data yang terdapat di database Obudsman RI.

Ketua PMBI Provinsi Banten menyampaikan bahwasanya Sanksi Sangat Ringan tersebut adalah berupa teguran lisan yang terhadap Kepala Perwakilan ORI Banten oleh Pengampu yang biasanya dijabat oleh Wakil Ketua ORI Pusat.”

Lanjut Ojat Sudrajat mengatakan dimana Kepala Perwakilan ORI Banten diminta untuk mendokumentasikan dengan memperbaiki data-data yang ada di media sosial. tentunya yang dimaksud adalah data – data yang diupload di media sosial LinkedIN, hal ini tertuang pada surat : B/2625/HM.07/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang diterima melalui email pada tanggal 28 Desember 2023 lalu” Ujarnya

Sebenarnya PMBI juga telah mengajukan permintaan untuk “Me-REPOSISI/PERGANTIAN” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten ke Ketua ORI Pusat dengan surat nomor : 102/MBI-OM/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ditanggapi. ” Ungkap Ojat

tahanya itu Ojat Sudrajat mengatakan bahwa alasan PMBI menyayangkan sikap dari ORI Pusat dalam penanganan permasalahan “Kepala Perwakilan ORI Banten” karena adanya ketidaksesuaian data “pribadi” yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan ORI Provinsi- Banten pada media sosial LINKDEIN dengan data yang ada di Ombusmand Republik Indonesia (ORI Pusat) yang diduga dibuat saat memenuhi persyaratan dalam seleksi Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten, hal ini jelas diduga adanya pelanggaran salah satu “persyaratan” yaitu pada huruf “f” yang berbunyi :

“Cakap, JUJUR, MEMILIKI INTEGRITAS, MORAL, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi baik”

sama diketahui terdapat 2(dua) data terkait “Riwayat Pekerjaan” atas nama Bapak Fadli Afriadi yang berbeda yang diperoleh PMBI, yakni sbb :

Data dari PPID ORI Pusat

1. Pengelola PT. Roti Sobek Indonesia (2018-2022);

2. Peneliti Pusat Studi Berencana (2016-2022);

3. Kordinator Tenaga Ahli PT. Sinergi Ayuskara Nisita (2015-2022);

4. Pelatih Rekanan PT. Sumber Daya Manusia Internasional (2014-2022);

5. Manajer PT. Mamberano asas Mandiri (2007 – 2013):

6. Pelatih PT. Transportasi Bhakti Persada (2001 – 2006).

(yang ditulis) tebal tidak ada di media sosial LinkedIN)

Data (setelah direvisi) per 23 Oktober 2023 pada media sosial LINKEDIN

1. Co-Founder “Roti Soek Padjajaran” Mei 2018 – saat ini (5 Tahun 6 Bulan)

2. Konsultan “Konsultan dan Trainer Independen” Januari 2016 – saat ini (7 Tahun 10 bulan);

3. Direktur Operasional “PT. Citra Aulia Indonesia “ Januari 2014 – Desember 2015 (2 Tahun); dan

4. Manajer “PT. Mamberano Alasmandiri” Januari 2017 – Agustus 2013 (6 Tahun 8 bulan).

(yang ditulis tebal tidak ada di PPID ORI Pusat)”, Tutupnya Ojat Sudrajat Ketua PMBI Banten.

 

Baca Lainnya

MPC – PAC Pemuda Pancasila Se-Kabupaten Lahat, Mosi Tidak Percaya Dan Adakan Segera Muscablub

18 April 2025 - 12:36 WIB

Ini Tanggapan SPBU Kadubanen Saat Mahasiswa Demo

18 April 2025 - 11:51 WIB

AMPB Aksi Dugaan Sekandal Praktik Korupsi Ditubuh SPBU Kadubanen

17 April 2025 - 23:29 WIB

GP Ansor Pidie Jalin Silaturrahmi dan Bahas Sinergi Program Strategis dengan Wakil Bupati

17 April 2025 - 23:13 WIB

Warga dan Mahasiswa Desak Transparansi, Kepala Desa Tarumanagara Diduga Abaikan Aspirasi

17 April 2025 - 22:55 WIB

Aktivis Menduga Target Capaian PAD Retribusi Dinkoperindag 2024 Lebih Minim

17 April 2025 - 22:53 WIB

Trending di Daerah