Menu

Mode Gelap
 

PLN Cibaliung Diduga Tak Bertanggung Jawab Keluarga Korban Menagih Janji 50% 

- Nusanews.co

31 Dec 2024 13:25 WIB


					Lokasi tempat kejadian Rusdi korban tersengat listrik tak terbungkus pengaman hingga mengakibatkan meninggal dunia (Nusakata.com)(Selasa,31,12/2024) Perbesar

Lokasi tempat kejadian Rusdi korban tersengat listrik tak terbungkus pengaman hingga mengakibatkan meninggal dunia (Nusakata.com)(Selasa,31,12/2024)

Nusakata.com – Rusdi warga Kp. Ciguha Desa Kirapayung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten pandeglang Provinsi Banten.

Yang merupakan korban dari kelalaian tim PLN Cibaliung akibatnya tersengat listrik tegangan tinggi hingga meninggal dunia.

“Rusdi hanyalah kepala rumah tangga dengan pekerjaan tak menentu harus kehilangan nyawa akibat kelalaian pihak PLN Cibaliung yang lupa membungkus kabel listrik bertegangan tinggi dengan pengaman,” Ucap Iyan Robert kepada jurnalis nusakata.com selasa 31/12/2024

Lanjut iyan, sesudah kejadian tersebut korban meninggal di tempat dengan cara tersengat.

“Lalu tersangkut di pohon jati banyak warga menyaksikan rusdi meninggal dengan cara tersengat dan tersangkut,” Tegasnya.

Setelah kejadian itu, Menurut Iyan, pihak PLN Cibaliung yang bernama pak Haris mendatangi kami dengan mengatakan, “Yang sudah-sudah pihak PLN hanya bisa mengganti rugi sebesar 50% dari total kerugian,” Kata Iyan.

Atang selaku orang tua Rusdi mengatakan, kami sudah banyak kerugian akibat kelalaian pihak PLN.

Kenapa kabel itu tidak di bungkus oleh pengaman jadinya anak kami menjadi korban, sudah banyak kerugian materi, moril hingga mental keluarga.

Kata Rusdi, Kami pihak keluarga meminta hak dan kebijaksaan PLN Cibitung dengan apa yang pada waktu itu menjanjikan akan mengganti kerugian sebesar 50%.

“Dari total kerugian karna kami tidak ingin punya hutang dan sampai saat ini belum juga ada tanggapan apapun dari pihak PLN cibaliung maupun labuan hingga PLN pandeglang pun belum ada kejelasan,” ungkapnya sambil terisak.

Yati selaku aktivis Cibitung menambahkan, kita sudah sempat audiensi dengan pihak PLN cibaliung yang dihadiri PLN Labuan juga namun belum ditindak lanjuti sesuai dengan apa yang kami tuntut.

“Seharusnya pihak PLN bertanggung jawab atas kejadian ini karna bagaimanapun masyarakat ini adalah konsumen PLN,” Tegasnya.

Mengacu kepada aturan yang ada, PLN seharusnya mengganti kerugian sebanyak 500 juta rupiah.

“Bahkan diatur di KUHP sanksi pidana,” Tegasnya.

Jika di lihat dari aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini tercantum dalam Bab Vll pembinaan dan pengawasan pasal 29, “bagian kedua pasal 30 bagian kelima hak dan kewajiban konsumen.

Menurut yati, Perlindungan konsumen listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Mengatur bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Yati melanjutkan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mengatur bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut menegaskan, Pihak keluarga korban hanya ingin meminta hak ganti rugi atas apa yang telah di janjikan oleh pihak PLN.

“Jika tak ada tanggapan apapun hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap PLN Cibaliung,” pungkasnnya (Irgi)

Baca Lainnya

Aktivis BKB Nilai DPMPD dan Inspektorat Tak Jalankan Fungsi Pengawasan Program Desa

2 July 2025 - 03:23 WIB

DPD KNPI Maluku Desak PT Pelindo Tingkatkan Fasilitas dan Keamanan Pelabuhan di Ambon

1 July 2025 - 22:04 WIB

IPNU-IPPNU Kabupaten Pandeglang Audiensi dengan Wakil Bupati, Bahas Pendidikan dan Penguatan Kader Pelajar NU

1 July 2025 - 20:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Muda Care Indonesia Serukan Sinergi Polri dan Pemuda Bangun Indonesia

1 July 2025 - 17:56 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 dan Syukuran Penuh Khidmat di Pendopoan Bupati

1 July 2025 - 15:12 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Trending di Daerah