Menu

Mode Gelap
 

Pj Bupati Lebak Secara Simbolis Berikan Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan 332 Kepala Desa

- Nusakata

25 Jun 2024 14:17 WIB


					Pj Bupati Lebak Secara Simbolis Berikan Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan 332 Kepala Desa Perbesar

LEBAK, (NNC) – Sebanyak 332 kepala desa di Kabupaten Lebak mendapatkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa menyesuaikan UU terbaru. Surat keputusan tersebut secara simbolis diberikan oleh Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan.

Dalam sambutannya Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan perpanjangan Masa jabatan Kepala desa se – Kabupaten Lebak berdasarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang jabatan-jabatan kedua atas undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Atas dasar itulah kata Iwan, perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Harus diperbaharui. Tadinya Kan jabatan kepala desa jabatannya 6 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 8 tahun,” kata Iwan, di pendopo Kabupaten Lebak, Selasa(25/06/2024).

Ditambahkan Iwan, kepala desa mempunyai tugas yang berat bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera, sehingga kepala desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk Visi dan Misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Kepala desa harus memiliki sinergitas dan komitmen sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kabupaten Lebak,” tambah Iwan.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Lebak, Rusdianto mengaku mengapresiasi pemerintah atas perubahan surat keputusan perpanjangan jabatan kepala desa. Kata dia, perubahan SK tersebut akan dijadikan motivasi bagi para kepala desa untuk menerima yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat.***

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN UGM Terlibat Kecelakaan Long Boat di Maluku Tenggara, Satu Orang Dilaporkan Meninggal

1 July 2025 - 22:34 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Soroti Satgas Ormas Bermasalah

28 June 2025 - 17:54 WIB

Menteri Komunikasi Dan Informasi Digital Republik Indonesia, Blank Spot Dan Sinyal Lemah            

26 June 2025 - 14:57 WIB

Kasus Lahan Sport Center Banten Mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih

26 June 2025 - 14:35 WIB

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Tabrak Pejalan Kaki — Korban Tewas di Tempat

25 June 2025 - 07:47 WIB

STKIP Syekh Manshur Gelar DIKLAT KKN: Dorong Transformasi Sosial dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

24 June 2025 - 14:15 WIB

Trending di Daerah