Persatuan Mahasiswa Cisata (Permata) angkat bicara penunjukan Pjs untuk menggantikan Jabatan Kepala Desa di Kecamatan Cisata yang akan habis tahun ini periode 2017-2023 harus bebas dari intervensi kepentingan Serta kepentingan Politis.
Erik Setiawan, Ketua Permata mengatakan tata cara pemberhentian dan pengangkatan Pjs sudah termaktub dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Kami ingatkan agar Camat Cisata dapat bersikap obyektif dalam pengambilan keputusan sesuai dengan kompentensi bukan justru berdasarkan like and dislike karena kebijakan Camat Cisata ini menyangkut keberlangsungan hajat hidup masyarakat di Kecamatan Cisata.
Kami juga mendorong agar pihak dari kecamatan menentukan PJS Desa yang diluar Domisili desa tersebut sehingga bisa bebas dari Tekanan maupun kepentingan Politis.
“Kalau misalkan PJS diluar dari domisili tersebut kan bisa bebas dari tekanan kepentingan,tapi kalau PJS masih berdomisili di desa Tersebut ini sangat rawan kepentingan Politis dan tidak bakalan efektif apalagi membangun.”Ungkapya”.
Apalagi ini momentum pemilu jadi camat sebagai yang mengusulkan pjs kepala desa mampu bisa secara objektif serta Lepas dari tekanan.
Erik Setiawan Menggambarkan jika PJS kepala desa A berdomisi di desa A dan dijadikan PJS di Desa A apakah bisa menjamin dari kepentingan Politis dan kondusifitas.maka alangkah lebih baik nya PJS yang nanti mengisi Kepala desa harus di luar domisi desa tersebut agar Disisi lain tidak ada Kepentingan yang hanya menguntungkan beberapa orang saja,inipun bukan dipemilu saja pasti akan berdampak ke pemilihan selanjutnya jika salah Mentukan PJS Kepala desa.
Maka Bupatipun sebagai kepala daerah harus bisa mempertimbangkan PJS Desa yang nantinya dikecamatan cisata ini beberapa desa akan habis masa jabatannya.”Pintanya”.