NUSAKATA.COM – Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menggelar Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang. Selasa, (17/6/2025.
Dalam aksinya P-4 menyoal dugaan banyak proyek-proyek di Kabupaten Pandeglang yang mengalami penyelewengan tindak pidana korupsi, dan menduga salah satunya adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.
Para Pendemo menduga, Di Pemkab Pandeglang diduga kuat masih maraknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah hal yang sangat lazim marak terjadi dipemerintahan akibat terjadi karena banyaknya faktor kekuasaan.
Dikatakan Arif Wahyudin, Salah satunya yaitu rendahnya kekuatan iman yang dimiliki pejabat, sekalipun Kabupaten Pandeglang dengan julukan Kota Santri Seribu Ulama.
”Walaupun sudah didirikan Lembaga Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi, hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan Korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pandeglang-Banten,” Katanya.
Arif Melanjutkan, Kabupaten Pandeglang mempunyai suatu sumber dan pandangan yang harus digunakan sebagai pedoman dalam melakukan segala sesuatu yaitu: kota sejuta santeri seribu ulama, namun pejabatnya adalah sejuta korupsi seribu drama.
“Kalau berbicara di media sosial massa yang sedang buming sebagai “Team Maker”, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang benar, tapi bukan sebenarnya seperti wajah lama,” Pungkasnya.
Bahwa, Kata Arif/Ekek, proyek itu jangan sampai ada pemiliknya dan/atau sudah ada pemenangnya.
“Maka harus ada lelang terbuka baik pengusaha lokal maupun nasional, namun di Kabupaten Pandeglang ini masih tanda kutip,” Lanjutnya.
Yana menyambung, saat berorasi, Korupsi menghambat pembangunan dan kemajuan negara. Karena uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Hal ini menyebabkan ketidakadilan, karena masyarakat yang membutuhkan bantuan dan fasilitas tidak mendapatkan haknya karena korupsi,” Sambungnya.
Kata Yana/Sapaanya Jarot, Mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme seperti Undang-Undang 31 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P- 4) menuntut :
- Stop jual beli proyek di DPKO dan DPUPR Kabupaten Pandeglang.
- Usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di DPKO dan DPUPR.
- APH (Kejari dan Polisi) harus segera memeriksa para oknum-oknum di DPKO dan DPUPR.
- Kejaksaan Negeri Pandeglang pun harus segera memanggil para oknum Kepala Sekolah SDN dan SMPN se Kabupaten Pandeglang.
- Bupati dan Wakil Bupati harus segera menertibkan para oknum DPKO dan DPUPR yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang. (Irgi)