Menu

Mode Gelap
 

Pergerakan Pemuda Munjul Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

- Nusakata

31 Aug 2025 12:52 WIB


					Foto. Muktaf Perwakilan PRDAM (Ist). Perbesar

Foto. Muktaf Perwakilan PRDAM (Ist).

NUSAKATA.COM – Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat keuangan negara sekaligus menjadi instrumen hukum dalam memulihkan kerugian akibat korupsi. (31/09/25).

Menurut PRDAM, Indonesia kehilangan potensi pemasukan hingga triliunan rupiah setiap tahun karena belum adanya payung hukum yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana.

Muktaf, perwakilan PRDAM, menegaskan bahwa banyak aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas karena pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, atau proses hukumnya belum inkrah.

“Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset sangat tinggi. Tanpa instrumen hukum ini, negara akan terus dirugikan setiap tahunnya,” ujar Muktaf.

Ia menambahkan, maraknya kasus korupsi baik di tingkat nasional maupun daerah menjadi bukti nyata perlunya regulasi tersebut.

“Ini catatan besar bagi bangsa kita. Negara butuh instrumen hukum yang kuat agar kerugian akibat korupsi bisa dipulihkan,” lanjutnya.

Selain itu, Muktaf juga mendesak pemerintah membahas pembentukan badan pengelola aset sitaan agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.

Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, penyitaan aset justru berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Pemerintah harus menjamin proses yang adil, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan aset sitaan,” tegasnya.

PRDAM mengusulkan agar badan pengelola aset hasil rampasan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, serta otoritas terkait lainnya.

Muktaf juga menilai penting adanya pembatasan ruang lingkup aset yang dapat dirampas, misalnya aset bernilai di atas Rp100 juta dari kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal empat tahun.

Tak kalah penting, lanjut Muktaf, RUU Perampasan Aset juga harus memberikan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik yang mungkin secara tidak sengaja terkait dengan aset sitaan.

“Semoga dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, Indonesia menjadi bangsa yang lebih kuat, adil, dan merata,” tutupnya.***

Baca Lainnya

Masa Aksi AMRD Gelar Unjuk Rasa, Bupati Dompu dan Ketua DPRD Temui Pendemo di Jalan

3 September 2025 - 08:48 WIB

Mahasiswa Universitas Pamulang Serang Gelar Mimbar Bebas: Suarakan Isu-Isu Nasional

2 September 2025 - 20:25 WIB

GP Ansor Apresiasi Pembatalan MoU Sampah, Desak Pemkab Pandeglang Kelola TPA Bangkonol dengan Baik

2 September 2025 - 15:11 WIB

Pandeglang Hitam Akan Lanjutkan Aksi Ditanggal 3 September Mendatang

1 September 2025 - 23:12 WIB

Aksi, Demokrasi, dan Tanggung Jawab Moral Mahasiswa

31 August 2025 - 23:26 WIB

Bupati Lahat Apresiasi Kepada Seluruh Pihak Atas Dukungan Suksesnya AOE 2025

31 August 2025 - 06:06 WIB

Trending di Daerah