NUSAKATA.COM – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Sumbawa mendapat sorotan dari tim kuasa hukum korban, Dewi Oktavianti. Kuasa hukum tersebut yakni Iwan Haryanto, S.H., M.H., dan Indi Suryadi, S.H., yang tergabung dalam kantor Advokat dan Konsultan Hukum Iwan Haryanto & Partner.
Iwan Haryanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik merupakan perkara pidana, bukan perdata.
Ia menyayangkan adanya pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka berinisial DG yang dinilai mencoba mengarahkan persoalan tersebut ke ranah perdata.
“Perkara ini murni pidana karena terdapat data klien kami yang dimasukkan ke dalam suatu dokumen hingga menjadi akta autentik. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iwan.
Iwan juga mengkritisi sikap penyidik yang dinilai kurang profesional dan tidak transparan pada tahapan P21. Menurutnya, tersangka tidak dihadirkan tanpa alasan hukum yang jelas saat proses pelimpahan tahap dua, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
Hal senada disampaikan Advokat Indi Suryadi, S.H. Ia menyayangkan tidak dihadirkannya tersangka DG dalam pelimpahan berkas perkara tahap dua ke pihak kejaksaan.
Menurutnya, alasan yang disampaikan, seperti permintaan kuasa hukum tersangka maupun pemberitaan salah satu media massa, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan, apabila terdapat upaya menghalangi proses menghadirkan tersangka, maka penyidik dapat mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika ada pihak yang berupaya merintangi proses penyidikan, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya tersebut antara lain melayangkan surat pengaduan ke Polda NTB, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum.
“Kami ingin agar penegakan hukum di daerah ini berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berdasarkan selera, melainkan demi terciptanya kepastian serta supremasi hukum,” tutupnya.





